Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaKriminalPembunuhan

Gercep, Polres Tangerang Kota Berhasil Ringkus Pelaku Penusukan Karyawan

328
×

Gercep, Polres Tangerang Kota Berhasil Ringkus Pelaku Penusukan Karyawan

Sebarkan artikel ini
Kedua pelaku penusukan seorang karyawan di Kalibaru Tangerang, yakni inisial DAN bersama inisial D alias Kuro (29), saat ini merungkuk diruang tahanan Polsek Paku Haji, Tangerang Banten. (Foto : istimewa)

Triberita.com | Tangerang Banten – Karena gerak cepat (Gercep), Tim Gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Pakuhaji, dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam, berhasil menangkap dua pelaku kasus tindak pidana penusukan seorang karyawan.

Peristiwa penusukan tersebut terjadi di Kampung Kalibaru, Rt 03 Rw 09, Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Selasa (1/10/2024) malam, sekira jam 20.00 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Pakuhaji AKP Kuswadi mengatakan, penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau itu dilakukan oleh pelaku inisial DAN, dibantu rekannya, inisial D alias Kuro (29).

“Kedua pelaku ditangkap kurang dari sehari setelah kejadian dilaporkan oleh keluarga korban,” kata AKP Kuswandi, Kamis (3/10/2024).

Pelaku DAN, mengaku sakit hati terhadap korban Ambo (29), karena sering dilaporkan ke atasan oleh korban karena cara kerjaannya kurang baik. Kemudian pelaku menusuk bagian perut bawah sebelah kanan korban menggunakan pisau.

“Motifnya sakit hati, pelaku menusuk bagian perut bawah sebelah kanan korban menggunakan pisau yang mengakibatkan korban harus dilarikan ke RS untuk mendapatkan penanganan medis,” ujar Kuswadi.

Setelah melakukan penusukan, kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor itu langsung melarikan diri meninggalkan korban, namun keduanya berhasil ditangkap di kediamannya di kawasan Neglasari, Kota Tangerang.

Kapolsek Pakuhaji AKP Kuswadi menambahkan, pelaku dengan korban saling kenal dan merupakan rekan kerja.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” ujarnya.

Facebook Comments
Baca Juga :  40 Persen Warga Karawang Nunggak Pajak, DPRD Jabar Dorong Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan