Triberita.com, Jakarta – Kasus perdagangan orang dengan modus rekrutmen pekerja migran di luar negeri sungguh meng khawatirkan.
Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Imin/ Cak Imin) mendorong Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk segera mengevaluasi secara komprehensif faktor-faktor yang menyebabkan kematian pekerja migran selama bekerja di luar negeri.
Gus Imin juga meminta BP2MI untuk meningkatkan pengawasan terhadap pekerja migran yang tengah dan akan bekerja di luar negeri. Khususnya dalam mencegah keberangkatan pekerja migran ilegal.
“Kalau dilihat dari data BP2MI saya kira Indonesia sudah masuk situasi darurat perdagangan orang,” ucap Gus Imin.
“Dalam tiga tahun terakhir, per hari rata-rata dua jenazah pekerja migran dikembalikan ke Tanah Air dan rata-rata empat pekerja migran pulang dalam kondisi sakit, depresi, hilang ingatan, atau cacat,” jelasnya.
Di kesempatan yang sama, Gus Imin pun mendorong payung hukum tindak pidana perdagangan orang untuk lebih diperkuat lagi.
Wujudnya yaitu mempertimbangkan untuk mengkaji kembali Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Yang harus diperkuat tentu saja payung hukumnya (TPPO). Kita sudah punya Undang-undang TPPO, dan ini perlu ditinjau ulang karena modus operandi TPPO ini semakin beragam,” tandasnya.
















