triberitacom. – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Desa Lambangsari, Kabupaten Bekasi atas nama Pipit Haryanti (PH) yang kini sudah dinonaktifkan.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada website : sppp-pn-bandung.go.id. PH dijadwalkan masuk sidang perdana yaitu pembacaan dakwaan telah diagendakan pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 di PN Tipikor Bandung.
PH didakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, sebelumnya PH ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Bekasi pada tanggal 2 Agustus 2022 lantaran diduga telah melakukan Pungli pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Lambangsari tahun 2021.(red)