Scroll untuk baca artikel
BeritaSubang

​Integritas di Ujung Plat Nomor: Ketika Etika Pejabat Subang Lebih Rendah dari Kepatuhan Warga Biasa

411
×

​Integritas di Ujung Plat Nomor: Ketika Etika Pejabat Subang Lebih Rendah dari Kepatuhan Warga Biasa

Sebarkan artikel ini
Media Jabar berkolaborasi dengan tokoh muda berintegritas, Asep Rochman Dimyati, mengupas tuntas isu panas plat nomor kendaraan publik figur yang diduga palsu/tidak sesuai ketentuan.(Foto: Harun)

Triberita.com | Subang – Isu penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus atau rahasia yang tidak terdaftar oleh sejumlah pejabat publik di Kabupaten Subang belakangan menjadi sorotan utama.

Dalam sebuah dialog publik bertajuk “Bicara Subang,” perwakilan kepolisian, praktisi hukum, mahasiswa, dan tokoh masyarakat membahas dugaan ini, yang menyentuh aspek etika, integritas, dan penegakan hukum bagi aparatur negara.

​Dipandu oleh Asep Rochman Dimyati, seorang tokoh muda berintegritas yang bertindak sebagai moderator, diskusi ini segera menyoroti inti permasalahan: Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan – meski tampak sepele – dianggap melanggar ketertiban hukum, dan secara serius merusak keteladanan pejabat publik.

​Konfirmasi dan Aturan Hukum dari Kepolisian

​Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakum) Polres Subang, Sahroni, menjelaskan bahwa TNKB adalah bukti registrasi kendaraan bermotor yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

​Sahroni mengonfirmasi adanya TNKB khusus dan rahasia yang sah dan diatur secara rinci melalui Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2012.

“Namun, nomor khusus ini hanya berlaku bagi pejabat eselon 1, 2, dan 3 yang pengajuannya melalui mekanisme permohonan ke Dirlantas dan berlaku hanya satu tahun,” ujar Kanitlantas Polres Subang itu.

​Tidak Ada Permohonan Resmi:
Polres Subang memastikan tidak ada permohonan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Subang terkait penerbitan nomor khusus atau rahasia untuk kendaraan dinas.

​TNKB Palsu Adalah Pelanggaran:

Penggunaan plat nomor yang tidak sesuai peruntukan atau tidak ditetapkan oleh kepolisian merupakan pelanggaran pidana lalu lintas (pidana tilang) berdasarkan Pasal 280 UU LLAJ.

​Tindakan dan Upaya:

Baca Juga :  Pilkada Subang : Aceng Kudus, Tatang Komara dan Aminudin Gelar Rapat Tertutup

Kepolisian akan melakukan tindakan penertiban melalui operasi dan koordinasi dengan instansi terkait, seperti Satpol PP, untuk menegakkan ketertiban di kalangan pejabat sebagai contoh bagi masyarakat.

​Perspektif Praktisi Hukum: Pelanggaran Nyata dan Kebutuhan Transparansi

​Praktisi Hukum, Irwan Yustiarra menekankan bahwa di mata hukum, jika ada oknum pejabat yang menyalahgunakan TNKB di luar mekanisme Perkap No. 3 Tahun 2012, hal itu merupakan dugaan pelanggaran hukum yang nyata.

​Irwan juga menyoroti Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat, yang mencakup plat kendaraan, dengan ancaman pidana hingga enam tahun.

​Irwan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang untuk segera melakukan transparansi.

“Harusnya Pemkap Subang mempublikasi mana saja mobil-mobil pejabat yang menggunakan plat nomor khusus dan mana yang plat nomor rahasia,” ujarnya, untuk menghindari suudzon dan pertanyaan publik.

​Sorotan Kritis Generasi Muda dan Masyarakat

​Perwakilan mahasiswa dari GMNI dan HMI serta aktivis masyarakat melihat fenomena ini bukan hanya sebagai kesalahan administrasi, tetapi sebagai gejala menurunnya etika pejabat publik dan refleksi potensi budaya kekuasaan yang tidak transparan.

​Mahasiswa berpendapat bahwa pejabat publik telah gagal memberikan contoh yang baik dan mendesak reformasi dalam konsep ketertiban, di mana keteladanan harus dimulai dari atas. Mereka menyampaikan pesan agar pejabat Subang “jangan selalu mengada-ngada” dan harus mengikuti hukum dengan adil .

​”Integritas pejabat publik di Kabupaten Subang pasti menurun di pandangan publik,” kata perwakilan mahasiswa, mengingat isu ini sudah berbulan-bulan beredar tanpa ada pernyataan resmi yang meredam.

​Kesimpulan: Seruan Keadilan dan Keteladanan

​Dialog ditutup dengan seruan kepada Pemkab Subang untuk segera menertibkan urusan administratif ini, mengingat sudah adanya Surat Edaran Bupati pada 21 Juli 2023 tentang penertiban penggunaan kendaraan dinas.

Baca Juga :  Loyalitas Palsu! Sekda Subang, Kabid Aset dan Staff Ajudan Diduga Hendak Celakai Wabup Agus Masykur

​Secara kolektif, para narasumber sepakat bahwa keadilan tidak boleh bersyarat.

​”Keadilan akan hidup bukan hanya karena hukum ditegakkan, tapi karena masyarakat percaya bahwa hukum berlaku sama bagi semua, pejabat maupun rakyat biasa,” pungkas Asep Rochman Dimyati.

​Masyarakat Subang kini menanti langkah nyata dari Pemkab dan aparat penegak hukum untuk memastikan setiap TNKB di jalanan, terutama yang digunakan oleh pejabat, telah teregistrasi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi mengembalikan kepercayaan publik.

Facebook Comments