Scroll untuk baca artikel
Berita

Jadi Pabrik Percetakan Uang Palsu, Bareskrim Polri Gerebek Kamar Hotel di Bekasi

360
×

Jadi Pabrik Percetakan Uang Palsu, Bareskrim Polri Gerebek Kamar Hotel di Bekasi

Sebarkan artikel ini
Uang palsu senilai 300 juta diproduksi di percetakan Kota Bekasi Jabar.(Foto: Istimewa)

Triberita.com | Jakarta – Dua tempat yang memproduksi uang palsu di Kota Bekasi, Jawa Barat, digerebek oleh Timsus Bareskrim Polri. Dua lokasi itu, yakni sebuah hotel di Jalan Diponegoro Kota Bekasi pada Rabu (4/9/2024), dan sebuah percetakan di Jalan Ir Juanda Kota Bekasi, pada Jumat (6/9/2024).

Dalam penggerebekan itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100.000 senilai Rp 1,2 miliar, berikut 8 orang tersangka, yakni SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menjelaskan, tersangka SUR berperan sebagai pemilik. Lalu, tersangka SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu. IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR adalah perantara.

Kasubdit IV Dittipideksus Kombes. Pol. Andi Sudarmaji menambahkan, para tersangka beroperasi sejak awal 2024. Berdasarkan pengakuan para tersangka, metrka sudah 6x melakukan pencetakan.

“Sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar. Uang palsu pecahan Rp 100.000 senilai Rp 1,2 miliar yang kita amankan, tadinya hendak dijual kepada polisi yang menyamar seharga Rp 300 juta,” ujarnya.

“Tersangka sudah kita tahan,” imbuhnya.

Andi Sudarmaji menjelaskan, jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta. Penjualan pun dilakukan dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba.

“Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar, tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah, karena tidak ada nilainya,” jelasnya.

Kepolisian menyangkakan SU Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sementara itu, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
\

Facebook Comments