Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Jaga Kamseltibcarlantas, Polres Serang bersama Dishub Penyekatan Kendaraan Tambang

142
×

Jaga Kamseltibcarlantas, Polres Serang bersama Dishub Penyekatan Kendaraan Tambang

Sebarkan artikel ini
Petugas Satlantas Polres Serang sedang melakukan penyekatan kendaraan truk yang membawa muatan hasil tambang dan tetap beroperasi di luar jam operasional di Jln Raya Cikande - Rangkasbitung, pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com Ι Serang Banten – Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang bersama Dishub Kabupaten Serang, Provinsi Banten, melaksanakan kegiatan penyekatan terhadap kendaraan tambang yang beroperasi di luar jam operasional dan telah ditetapkan, yaitu mulai pukul 06.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Kegiatan ini, dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Serang AKP Fery Oktaviari Pratama bersama personel Satlantas lainnya di beberapa titik rawan pelanggaran jam operasional kendaraan tambang di Jalan Raya Cikande – Rangkasbitung.

Kasatlantas menjelaskan, bahwa kegiatan ini merupakan langkah penegakan hukum sekaligus upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Serang.

Menurutnya, kendaraan angkutan tambang yang melintas di luar jam operasional sering kali menjadi pemicu kemacetan dan potensi kecelakaan lalu lintas.

“Truk tambang memiliki ukuran besar dan daya muat tinggi, sehingga apabila melintas pada jam-jam padat atau di luar waktu yang diizinkan, dapat menimbulkan risiko tinggi bagi pengguna jalan lainnya,” ungkap Kasatlantas, Senin (20/10/2025).

Ia menambahkan, dalam pelaksanaan kegiatan penyekatan ini, petugas memastikan sopir mengetahui dan mematuhi aturan jam operasional yang berlaku. Kendaraan yang kedapatan melanggar akan diputar balikkan.

Petugas juga memberikan imbauan kepada para sopir truk, agar tidak memaksakan diri untuk beroperasi di luar jam yang telah ditentukan. Untuk kendaraan sumbu 3, over dimensi over load serta kendaraan tambang untuk menggunakan jalan tol.

“Upaya ini, semata untuk menjaga ketertiban lalu lintas. Kami ingin para pengemudi memahami, bahwa aturan jam operasional dibuat demi keselamatan bersama, bukan untuk mempersulit aktivitas mereka,” ujar Kasat Lantas.

Kegiatan penyekatan ini, akan terus dilakukan secara berkala, terutama pada jalur-jalur yang sering dilalui kendaraan angkutan tambang. Langkah ini, diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan dan kemacetan yang disebabkan oleh kendaraan bertonase besar.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Tol Cipali Menewaskan 5 Orang, 3 Diantaranya Warga Banten

“Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas dan mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan kondisi jalan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Dengan kedisiplinan bersama, keamanan berlalu lintas di dapat terwujud secara berkelanjutan,” tandasnya.

Facebook Comments