Scroll untuk baca artikel
BeritaJakarta Raya

Jumat Curhat Polres Bogor, Dengarkan Keluhan Masyarakat Terkait Markus

200
×

Jumat Curhat Polres Bogor, Dengarkan Keluhan Masyarakat Terkait Markus

Sebarkan artikel ini

Polisi yang menerima warga diruang Mediasi Polres Bogor Jumat 2 Juni 2023 ini berjanji akan mencari solusinya

Kabag Ops Polres Bogor, mendengarkan keluh dan kesah masyarakat terkait dengan markus yang meminta sejumlah uang. (Foto: Fathar)
Kabag Ops Polres Bogor, mendengarkan keluh dan kesah masyarakat terkait dengan markus yang meminta sejumlah uang. (Foto: Fathar)

Triberita.com, Bogor – Masyarakat mengadu ke polisi terkait adanya perkara yang sudah berproses namun dijanjikan oleh orang luar bisa dilakukan penangguhan penahanan asalkan menyetor sejumlah uang.

Menyikapi aduan masyarakat lewat program Jumat Curhat Polres Bogor ini, polisi yang menerima warga diruang Mediasi Polres Bogor Jumat 2 Juni 2023 ini berjanji akan mencari solusinya.

Kabag Ops Polres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra didampingi Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana, Kanit II Reskrim, Iptu Naufal, Kbo Binmas, Iptu Jajang dan Kanit Laka Lantas, Ipda Angga yang menerima secara langsung curhatan masyarakat terkait adanya perkara dan pihak keluarga dimana sudah dilakukan penahanan, tapi di janjikan oleh orang luar (Markus) bisa menyelesaikan perkara yang sedang dihadapi dengan imbalan uang Rp35 juta, akan memproses aduan tersebut.

Diketahui, pelaku tindak pidana berinisial S sudah menjalani penahanan di Polsek Cibinong. Kepada warga yang mengadu, Kabag Ops memberikan jawaban, segera membuat laporan ke polisi, jika keluarga merasa sudah mengalami kerugian material.

“Mengenai adanya keterlibatan orang luar (Markus) yang menjanjikan menyelesaikan perkara masalah yang sudah berjalan di Polsek Cibinong dengan meminta uang, apabila tahu identitasnya, segera buat laporan Polisi,” pinta Kompol Adhimas.

Dari keterangan Kanit Reskrim Polsek Cibinong, kasus tersebut sudah masuk P21 tahap kedua. Dimana polisi akan segera menyerahkan tersangka bersama barang bukti ke jaksa untuk selanjutnya di sidang.

“Tersangka dari keluarga yang mengadu, kasusnya jalan terus. Kanit Reskrim Polsek Cibinong bilang perkara ini sudah masuk tahap 2 kejaksaan,” kata Kompol Adhimas. “Bapak dan ibu segera buat laporan. Pihak keluarga yang menjadi korban orang luar ini buat laporan dan kami dari kepolisian akan proses hukum,” tegasnya lagi.

Baca Juga :  Kasus Penembakan Bahar Bin Smith, Kapolres Bogor : Hasil Visum Bisa Jadi Alat Bukti

Atas pernyataan ini, keluarga tersangka mengpresiasinya. Mereka merasa terbantu dengan jaminan Polres Bogor terkait perkara yang menimpa keluarga mereka.

“Aduan bapak dan ibu akan kami tindaklanjuti. Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat menolak bentuk janji dari orang luar. Saya ajak mari berperan aktif juga dalam menjaga situasi Kamtibmas diwilayah masing-masing. Laporkan kepada kami terkait situasi Kamtibmas yang terjadi di wilayahnya melalui call center 110 Polres Bogor,” ujar Kompol

Facebook Comments