Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaKriminal

Kasus Pencabulan, Anggota DPRD Pandeglang Hanya Divonis 5 Bulan Penjara

275
×

Kasus Pencabulan, Anggota DPRD Pandeglang Hanya Divonis 5 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut 5 bulan kurungan penjara kepada Yangto anggota DPRD Pandeglang, terdakwa kasus pencabulan terhadap seorang gadis di Pandeglang - Banten.

Triberita.com, Pandeglang Banten – Tersangka pencabulan anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi Partai NasDem, Yangto, pada Kamis (22/6/2023) Pengadilan Negeri Pandeglang telah memutus terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan.

Diketahui, terdakwa Yangto melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan di Pandeglang. Pencabulan itu dilakukan oleh Yangto di rumahnya ketika korban sedang mengantarkan makanan ke rumah terdakwa.

Tak terima anaknya dicabuli oleh Yangto, kemudian keluarga korban melakukan visum dan melaporkan Yangto ke Polres Pandeglang. Pada bulan Desember lalu kemudian Yangto ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, tersangka pencabulan anggota DPRD Pandeglang Yangto resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang. Yangto ditahan setelah berkas perkaranya memasuki tahap II.

Advokat Publik Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Keadilan Yeliza Umami berpandangan vonis ringan ini terdapat andil besar dari Jaksa Penuntut Umum yang nampak tidak serius karena hanya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan berdasarkan pasal 281 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan dalam alternatif kedua.

Padahal, kata Yeliza, ancaman dalam pasal tersebut yakni maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Karena itu, pihaknya mengecam vonis ringan tersebut.

“Hakim sesungguhnya memiliki kewenangan penuh untuk memvonis melebihi apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun sayangnya tidak dilakukan oleh Majelis Hakim,” ujarnya, Kamis (22/6/2023).

Ia mengatakan, angka kekerasan terhadap perempuan berdasarkan catatan Komnas Perempuan tahun 2022, terdapat 457.895 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2022, yang berarti setiap harinya terdapat lebih dari 1000 orang korban kekerasan terhadap perempuan.

Pihaknya berharap, Jaksa Muda Pengawasan dan Komisi Kejaksaan RI melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa yang menangani perkara ini.

“Jaksa Agung segera mengambil alih penanganan perkara tersebut, dan kemudian mengajukan banding atas vonis ringan tersebut,” terang Advokat Publik Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Keadilan, Yeliza Umami.

Facebook Comments