Scroll untuk baca artikel
Berita

Kasus TuPer DPRD: LSM JaMWas dan KOMPI Desak Kejati Jabar Panggil dan Periksa Pj Bupati dan Sekda Kabupaten Bekasi 2022

364
×

Kasus TuPer DPRD: LSM JaMWas dan KOMPI Desak Kejati Jabar Panggil dan Periksa Pj Bupati dan Sekda Kabupaten Bekasi 2022

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

Triberita.com | Kabupaten Bekasi – LSM JaMWas Indonesia dan LSM KOMPI mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mengembangkan penyidikan Kasus Tunjangan Perumahan (TuPer) DPRD Kabupaten Bekasi dengan memanggil dan memeriksa Plt Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi tahun 2022.

Keduanya dinilai memiliki peran sentral sebagai pengambil kebijakan, karena diduga mengetahui nilai TuPer yang diajukan DPRD tidak sesuai dengan hasil penilaian KJPP, namun tetap menetapkan Peraturan Bupati Nomor 196 Tahun 2022 sebagai dasar pembayaran.

Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Tunjangan Perumahan (TuPer) DPRD Kabupaten Bekasi yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dinilai belum menyentuh akar kebijakan di level eksekutif daerah.

Pasalnya, hingga kini pemeriksaan masih terfokus pada unsur DPRD dan Sekretariat DPRD sementara peran Pj Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi tahun 2022 belum disentuh secara serius.

Padahal, dalam konstruksi hukum pengelolaan keuangan daerah, penetapan Peraturan Bupati (PerBup) bukan tindakan administratif biasa melainkan keputusan hukum aktif yang melekat langsung pada kewenangan kepala daerah dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

PerBup 196/2022 Jadi Kunci

LSM JaMWas Indonesia dan LSM KOMPI menegaskan bahwa PerBup Nomor 196 Tahun 2022 merupakan instrumen kunci dalam terjadinya pembayaran TuPer DPRD.
Tanpa PerBup tersebut, tidak ada dasar hukum pencairan anggaran.
Masalahnya, sebelum PerBup itu ditetapkan telah ada hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang menetapkan besaran wajar TuPer.

Namun nilai yang kemudian dimasukkan dalam PerBup tidak sesuai dan melebihi hasil penilaian KJPP.

“Di sinilah letak persoalan hukumnya. Pj Bupati dan Sekda diduga mengetahui bahwa nilai yang diajukan DPRD tidak sesuai dengan penilaian KJPP tetapi tetap menyusun dan menetapkan PerBup 196 Tahun 2022. Ini bukan kelalaian, tapi keputusan sadar,” tegas Ketua LSM JaMWas Indonesia, Ediyanto.

Baca Juga :  Peringatan Hari Ibu di Kabupaten Bekasi, Pj Bupati Genjot UMKM

Sekda sebagai Ketua TAPD Tak Bisa Lepas Tangan

Ediyanto menjelaskan, secara hukum, Sekretaris Daerah adalah Ketua TAPD, yang memiliki kewajiban untuk mengkaji kelayakan anggaran, memastikankesesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan menolak usulan yang berpotensi melanggar hukum atau merugikan keuangan daerah.

Namun, dalam kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi, TAPD justru meloloskan nilai yang bertentangan dengan hasil penilaian profesional KJPP.

“Ketika Ketua TAPD mengetahui nilai itu tidak sesuai appraisal, tapi tetap direkomendasikan, maka itu sudah masuk wilayah penyalahgunaan kewenangan,” ujar Ketua LSM KOMPI,. Ergat Bustomy.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Turut Serta

Menurut kajian hukum JaMWas dan KOMPI, tindakan Pj Bupati dan Sekda memenuhi unsur Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu, pejabat negara, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Meski bukan penerima langsung manfaat, peran Pj Bupati dan Sekda dinilai sebagai pihak yang memungkinkan terjadinya kejahatan (enabler). Tanpa PerBup, pembayaran TuPer tidak mungkin terjadi.

“Kalau hanya DPRD dan Sekwan yang diperiksa, itu namanya penegakan hukum setengah badan. Ini kejahatan kebijakan, bukan semata kejahatan teknis,” tambah Ediyanto.

Desakan ke Kajati Jabar

Atas dasar itu, LSM JaMWas Indonesia dan LSM KOMPI secara resmi mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera mengambil tindakan:

– Memanggil dan memeriksa Pj Bupati dan Sekda Kabupaten Bekasi tahun 2022;

– Mengembangkan penyidikan pada proses penyusunan TAPD dan penetapan PerBup 196/2022;

– Menilai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP;

– Berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait sanksi administratif.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti di penerima manfaat. Pembuat kebijakan yang mengetahui pelanggaran tapi tetap mengesahkan harus dimintai pertanggungjawaban,” pungkas Ketua KOMPI, Ergat Bustomy.

Facebook Comments
Baca Juga :  Sekjen LSM triga Nusantara trinusa mengapresiasi atas penunjukan Hendry linclon