Triberita.com | Pandeglang Banten – Bagi warga masyarakat di Provinsi Banten, hati-hati. Mendekati Pilpres 2024, saat ini khususnya di wilayah Kabupaten Pandeglang sudah mulai marak beredar uang palsu (upal).
Jajaran Polsek Sumur, Polres Pandeglang belum lama ini berhasil meringkus tiga orang yang kedapatan memiliki upal, yakni OD (53) dan RA (45), warga Sukabumi, Jawa Barat, serta JH (24), warga Kabupaten Bogor.
Tiga pelaku pemilik upal tersebut saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Pandeglang Polda Banten, untuk proses pemeriksaan dan pengembangan.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam mengatakan, berawal dari pihaknya mendapatkan informasi dari Kapolsek Sumur, bahwa mereka mengamankan tiga pelaku yang diduga menyimpan, ataupun menguasai uang palsu (upal).
“Kapolsek Sumur berkoordinasi dengan saya, karena ini berhubungan dengan Undang-Undang khusus, jadi saya menyarankan Kapolsek untuk dilimpahkan ke Polres Pandeglang. Tadi malam ketiga pelaku sudah ditahan,” ujar Kasat Reskrim, Rabu (3/1/2024).
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam, ketiga pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Senin 1 Januari 2024, sekira pukul 14.47 WIB.
Informasinya, ada orang mengedarkan uang palsu mengendarai kendaraan jenis Calya dengan nomor polisi F 1153 FAN di Desa Tunggaljaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Selanjutnya, sekira pukul 15.00 WIB, Kapolsek Sumur bersama anggotanya melakukan upaya pencegatan di pertigaan Sumur. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan tas berisi uang palsu, dan langsung diamankan ke Mapolsek Sumur.
Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Archam menambahkan, pihaknya akan melakukan pengembangan lagi, karena belum menemukan pelaku utama.
“Kenapa kasus ini dilimpahkan ke Polres Pandeglang, karena tersangka ini diduga berdomisili dari luar Pandeglang. Ada yang mengaku dari Sukabumi dan Bogor,” terang Kasat.
Jadi, pelimpahan ini untuk memudahkan dan mempercepat koordinasi.
“Saat Ini kita sudah mengamankan barang bukti, pecahan mata uang Dollar US sebanyak 83 lembar, pecahan uang 50 ribu sebanyak 150 lembar, dan pecahan 100 ribu sebanyak 166 lembar. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” katanya.
Menurut pasal 245 KUHP, orang yang memalsukan mata uang Rupiah dan menggunakannya atau mengedarkannya, diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Total barang bukti uang diduga palsu sebanyak 30 juta.
Sebelumnya, jajaran Polres Pandeglang, juga pernah meringkus pengedar uang palsu (upal) senilai Rp 15 Triliun. Ada tiga lokasi penangkapan, di Kabupaten Pandeglang, Banten. Serta di Indramayu dan Subang, Jawa Barat.
Penangkapan awal dilakukan kepada tersangka LJ dan AA, ditangkap pada Minggu 16 Juli 2023, sekitar pukul 02.00 di rumah AA yang berlokasi di Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Keduanya kemudian di interogasi dan dilakukan pengembangan dengan menangkap pelaku lainnya, yakni GA dan AR di Indramayu, serta SB di Subang, Jawa Barat. Sedangkan IM dan AB masih berstatus sebagai saksi.
Total 7 orang pelaku yang diamankan, lima terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, yang dua sebagai saksi.
Pengakuan pelaku AA dan LJ, berangkat dari Kabupaten Pandeglang ke Indramayu untuk membeli uang palsu senilai Rp 300 juta dengan harga Rp 150 juta.
Dari jumlah tersebut, pelaku GA mendapatkan upah Rp 3 juta, SB Rp 1,5 juta dan Rp 500 ribu sebagai operasional.
“Kami menyita sekitar Rp 300 juta, 900 lembar USD dan 100 lembar euro. Jika di konversi ke rupiah, kurang lebih Rp 15 triliun,” ujar Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, pada Rabu (19/7/2023) lalu.

















