Triberita.com | Cilegon Banten – Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, pada Rabu (11/9/2024), dilakukan penyerahan berkas dan tersangka kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu sebanyak 20 kilo.
Penyerahan yang dilakukan oleh Tim Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Indonesia (BNN) RI itu, merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh BNN RI pada bulan Mei 2024 lalu di Merak, Kota Cilegon, Provinsi Banten.
Dalam konferensi Pers, Kasi Intel Kejari Kota Cilegon Nasruddin mengatakan, kasus ini merupakan hasil pengungkapan BNN RI.
“Keempat pelaku diamankan di Merak, Kota Cilegon, saat dalam perjalanan hendak menuju Jakarta menggunakan kendaraan no. Pol BL 8152 ZO yang membawa membawa muatan kelapa dan buah-buahan,” ujar Nasrudin, Rabu (11/9/2024).
Dalam pemeriksaan, kata Kasi Intel, karena kecurigaan, tim BNN berhasil menemukan barang bukti sabu dari dalam kendaraan yang dibawa oleh keempat tersangka yang berangkat dari Bireuen, Provinsi Aceh menuju Jakarta.
“Saat pemeriksaan dan penggeledahan, BNN menggunakan anjing pelacak, dan berhasil menemukan dua karung yang didalamnya terdapat sabu sebanyak 20 bungkus plastik warna kuning,” timpal Septiandri dari BNN RI Jakarta.
Atas perbuatannya, keempat tersangka, inisial IM, AW, CS dan M, dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
















