Scroll untuk baca artikel
Jawa Barat

Kejari Subang Kembalikan Uang Rp. 600 Juta Kerugian Negara Kasus Korupsi Desa Blanakan Melalui Bank, BRI Subang Tidak Tahu?

777
×

Kejari Subang Kembalikan Uang Rp. 600 Juta Kerugian Negara Kasus Korupsi Desa Blanakan Melalui Bank, BRI Subang Tidak Tahu?

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri Subang Bambang Winarno SH menunjukan uang gepokan senilai Rp.600 Juta hasil korupsi BLT Dana Desa yang dikembalikan tersangka pada hari ini Kamis (26/9/2024) dalam konferensi persnya kepada awak media.(Foto: Harun)

Triberita.om ǀ Subang – Pasca penangkapan oknum koruptor mantan Kepala Desa (Kades) Blanakan Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang Jawa Barat berinisial ISN dan mantan Sekertaris Desa (Sekdes) Blanakan berinisial EH. Keduanya sudah menjalani pemeriksaan dan terbukti melakukan korupsi.

Kini berselang waktu hanya 15 hari sejak diinformasikan ke publik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang kedatangan tamu tidak diundang, menerima uang gepokan senilai Rp600 Juta dari oknum koruptor Mantan Desa Blanakan. Uang itu disebut sebagai pengembalian kerugian dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kades ISN dan Sekdesnya EH.

Sebelumnya Triberita.com sudah memberitakan soal penangkapan oknum koruptor tersebut, bisa di klik beritanya dengan judul, “Korupsi 1,2 Milliar, Mantan Kades Blanakan Subang Akhirnya di Penjara,”

Bahwa pengembalian uang negara dengan total Rp1,2 Miliar tersebut baru dikembalikan oleh tersangka sebesar Rp 600 jutaan. Gepokan uang tersebut berupa pecahan uang kertas senilai Rp50 ribu dan Rp100 ribuan.

“Kedua tersangka baru mengembalikan setengah dari total kerugian negara yang dilakukan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang Bambang Winarno SH, dalam konferensi persnya kepada awak media, Kamis (26/9/2024).

Adanya pengembalian kerugian negara tersebut, Bambang menyatakan pihaknya langsung menyetorkan dana tersebut ke kas negara.

Kajari menambahkan, sejauh ini kedua tersangka cukup kooperatif, sehingga bisa saja dalam persidangan bisa meringankan hukuman.

“Dengan niat baik seperti ini, tentunya menjadi hal yang meringankan hukuman bagi kedua tersangka,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Kasipidsus Kejari Subang, Bayu mengatakan kedua tersangka sudah siap untuk disidangkan.

“Tak menutup kemungkinan ada tersangka baru ketika ada fakta-fakta persidangan,” kata Bayu.

Didapatkan infomasi lainnya, bahwa setelah konfeensi pers dengan para wartawan Subang, tim dari Kejaksaan Subang langsung menyerahkan uang gepokan senilai Rp 600 juta tersebut langsung dikirim ke Kas Negara.

Baca Juga :  Dana Hibah Cair 100%, Kegiatan Bawaslu Subang Masih Gunakan Uang Pinjaman

“Setelah preskom tadi, langsung di kirim ke Kas daerah,” kata Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang, Reza Ferdian, kepada Triberita.com di ruang kerjanya.

Proses pengembalian uang sebesar Rp600 juta ke Kas Daerah itu, lanjut Reza, melalui Bank milik pemerintah.

“Uang dikembalikan menggunakan Bank BRI,” Jawabnya.

Untuk melengkapi pemberitaan, Triberita.com mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kantor Cabang Bank BRI Cabang Subang yang berlokasi di jalan Otista Kota Subang.

Ditemui di lantai dua, Sekretaris Pimpinan Cabang BRI, Lia Prisilia dikonfirmasi oleh Triberita.com, dirinya tidak mengetahui ada informasi pihak Kejari Subang ke Kantor BRI Cabang Subang untuk mengembalikan uang kerugian negara Rp600 Juta.

“Saya tidak tahu kalau ada informasi dari Kejari Subang mau ke Kantor Cabang,” jawab Lia kepada Triberita.com.

Lia juga menjelaskan bahwa Kepala Pimpinan Cabang Subang saat ini tidak ada ditempat.

“Kebetulan hari ini bapak lagi diluar, nanti saya sampaikan [kepada Triberita.com] jika Bapak ada di Kantor,” ucapnya.

Triberita.com juga sempat bertanya-tanya kepada petugas dan pegawai kantor BRI Cabang Subang, semua menjawab tidak mengetahui.

Facebook Comments