Scroll untuk baca artikel
Berita

Kejari Tangerang Banten Musnahkan Barang Bukti 76 Perkara

229
×

Kejari Tangerang Banten Musnahkan Barang Bukti 76 Perkara

Sebarkan artikel ini
Caption : Pada hari Rabu (22/5/2024), Kejari Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, melakukan pemusnahan ratusan barang bukti berasal dari 76 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. (Foto : istimewa)

Triberita.com | Tangerang Banten – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, memusnahkan ratusan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan atau inkrah.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Kabupaten Tangerang Banten, Rabu (22/5/2024)

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yaitu dari 76 perkara pidana umum, narkoba jenis sabu hingga obat terlarang.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini, dari beberapa perkara yang kita tangani, baik itu dari perkara undang-undang kesehatan seperti obat-obatan, obat keras dan lain sebagainya, termasuk perkara umum tidak kriminal,” kata Kajari Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, Rabu (22/5/2024).

Dikatakan Ricky Tommy Hasiholan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkrah.

Selain itu, pemusnahan ini juga dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Barang rampasan negara yang saat ini dimusnahkan berasal dari 76 perkara,” ujarnya.

“Kita lihat secara statistik ada peningkatan pada perkara undang-undang kesehatan (obat keras) dan uang palsu, ada tren peningkatan pada tindak pidana ini,” sambungnya.

Kajari menyebut, ada ribuan obat-obatan terlarang yang dimusnahkan. Namun demikian, masih ada puluhan ribu butir obat tramadol dan hexymer yang menjadi barang bukti dalam perkara yang masih berjalan di Kejari Kabupaten Tangerang.

“Jadi, memang ada tren kenaikan di perkara ini, obat-obatan ini. Harus kita cegah bersama, karena ini menyebabkan addict (kecanduan) juga,” ujarnya.

Sementara, Kepala Seksi Barang Bukti dan Perampasan Negara Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun menambahkan, barang rampasan negara yang dimusnahkan berasal dari 76 perkara ini, antara lain barang bukti yang berasal dari tindak pidana umum.

Baca Juga :  Lapas Kelas I Tangerang Berikan Remisi Khusus Lebaran Kepada 922 Warga Binaan

Dari 76 perkara itu, merupakan dari kasus narkotika dan kesehatan. Adapun barang bukti yang dimusnahkan, antara lain sebanyak 38,7521 gram narkotika jenis sabu, 681,1387 gram ganja, tembakau sintetis 0.0266 gram, obat terlarang jenis ekstasi 95 butir dan tramadol 783 lempeng.

Kemudian, hexymer 6.510 butir, Trixyphnidyl 2.236 tablet, timbangan 9 buah, handphone 33 unit, senjata tajam 4 buah, uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 24 lebar, dan bong, pakaian, kunci leter T, dokumen palsu dan lainnya sebanyak 210 item

Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh sejumlah perwakilan Forkopimda.

Facebook Comments