Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Kejati Banten Bakal Komitmen Lakukan Pemberantasan Korupsi

688
×

Kejati Banten Bakal Komitmen Lakukan Pemberantasan Korupsi

Sebarkan artikel ini

Penghargaan tersebut diberikan karena Kejati Banten telah melakukan penindakan kasus korupsi terbanyak

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi. (Foto: istimewah)
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi. (Foto: istimewah)

Triberita.com, Serang Banten – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi menyatakan komitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi di Provinsi Banten.

Didik mengatakan, akan melakukan tindakan yang serupa seperti yang dilakukan oleh mantan Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

“Saya akan melanjutkan apa yang telah dilakukan oleh Kajati sebelum saya,” kata Didik, Jumat (3/3/2023).

Didik mengatakan, capaian kinerja terhadap pembatasan korupsi pada tahun 2022 sudah sangat luar biasa. Hal tersebut dibuktikan dengan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penghargaan tersebut diberikan karena Kejati Banten telah melakukan penindakan kasus korupsi terbanyak pada tingkat kejaksaan tinggi se-Indonesia.

“Apa yang telah dilakukan tahun lalu itu luar biasa, saya mengapresiasi,” katanya.

Dikatakan Didik, saat menjadi Kajari Surabaya, ia juga pernah mendapatkan penghargaan dari Kejati Jawa Timur (Jatim), karena melakukan penanganan kasus korupsi terbanyak di Jatim.

“Waktu dulu saat saya jadi Kajari Surabaya, saya juga pernah mendapat penghargaan dalam penanganan kasus korupsi,” terangnya.

Didik menjelaskan, sebagai pejabat baru, dia akan melakukan rapat koordinasi internal terhadap langkah pemberantasan korupsi  kedepan. Ia juga akan menanyakan soal tunggakan kasus yang ada di Kejati Banten.

“Penegakan hukum tentang korupsi, yang jelas kita nanti akan koordinasikan dan kumpulkan teman teman pidsus (pidana khusus-red), apa ada PR (pekerjaan rumah/sisa tunggakan perkara-red) yang harus diselesaikan,” katanya.

Dalam penyelesaian perkara korupsi, terang Didik, harus dilakukan dengan konsep yang matang, dan tidak menetapkan asal tersangka apalagi melakukan kriminalisasi.

“Dalam menyelesaikan permasalahan kasus Korupsi perlu kira untuk di konsep secara matang, agar dalam menetapkan tersangka tidak asal menetapkan tersangka,” kata Didik.

Baca Juga :  Antisipasi Kemarau Kering di 2023, BMKG Sebut akan Lebih Parah dari Tahun Sebelumnya

Ia menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti apabila ada informasi terkait kasus korupsi. Ia meminta peran aktif masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Banten.

“Kalau ada laporan yang baru kita akan segera tindak lanjuti,” terang Didik.

Facebook Comments