Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBerita

Kejati Jabar Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Tuper DPRD Bekasi, Peneliti Minta Legislator Lainnya Diperiksa

384
×

Kejati Jabar Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Tuper DPRD Bekasi, Peneliti Minta Legislator Lainnya Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Peneliti dari Independent Human Institute, Ramdan Gozali.

Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan dua tersangka pada 9 Desember 2025 terkait kasus korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi periode 2022–2024.

Kasus ini mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp20 miliar.

Dua individu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah S, mantan Wakil Ketua DPRD, dan RAS, mantan Sekretaris DPRD, keduanya menjabat pada periode yang sama.

Informasi yang tersedia menyebutkan bahwa S diduga menentukan besaran tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD secara sepihak, tanpa melibatkan mekanisme penilai publik. Tindakan yang melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.01/2014 ini diyakini menjadi akar penyebab kerugian negara.

Ramdan Gozali, seorang Peneliti dari Independent Human Institute, menyampaikan apresiasinya atas langkah Kejati Jawa Barat dalam mengungkap tindak pidana korupsi ini.

Namun, ia menyoroti fakta bahwa saat ini baru S yang diinisialkan sebagai anggota DPRD yang terlibat, meskipun beberapa media sebelumnya mencantumkan inisial lain seperti SP, H, MN, HQ, ASA, UR, dan NY.

“Penyidikan masih berjalan, sehingga kemungkinan munculnya tersangka tambahan tidak bisa dikesampingkan,” jelas Ramdan.

Menurut analisis Ramdan, kerugian negara sebesar Rp20 miliar dari anggaran Kabupaten Bekasi harus diungkapkan secara transparan dan tuntas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa meskipun pengembalian uang hasil korupsi kepada negara merupakan kewajiban perdata, hal itu tidak menghapus kewajiban pidana berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

“Jika ada anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang mengembalikan uang negara, status hukum pidana tetap melekat karena kerugian negara mencapai Rp20 miliar,” tegasnya.

Baca Juga :  Tanggapi Somasi agar Minta Maaf karena Upload Berita Hoaks, Ini Kata Metro Buana

Ramdan juga mendesak Kejati Jabar untuk mengungkap semua pihak yang terindikasi terlibat, penerima anggaran tunjangan, dan penyalahgunaan prosedur dalam pemakaian uang negara.

“Itu adalah uang amanah rakyat, sehingga harus diungkap secara terbuka dan transparan, karena masyarakat berhak mengontrolnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, kerugian yang timbul seharusnya menjadi peringatan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi bahwa anggaran negara wajib digunakan untuk kepentingan publik dan kemakmuran daerah, bukan untuk kebutuhan pribadi pejabat publik yang melanggar hukum.

Berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Non-Pemerintah (NGO), dan Organisasi Masyarakat (Ormas) telah merespons kasus ini, menunjukkan perwujudan dari kewajiban kontrol sosial masyarakat.

“Jika tidak ada kontrol, negara kita bukanlah negara demokratis dan berkeadilan hukum,” tegas Ramdan.

Mengakhiri pernyataannya, Ramdan berharap agar para pejabat pemegang kekuasaan dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran rakyat demi kemakmuran, sesuai amanat konstitusi. Ia juga menekankan pentingnya penegak hukum untuk bersikap netral:

“Adili jika memang salah, bebaskan jika memang tak bersalah, tentu sesuai prosedur hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya

Facebook Comments