Triberita.com | Jakarta – Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penghematan anggaran untuk para pejabat.
Dalam konferensi pers yang digelar Kemenkeu, Senin (6/1/2025) kemarin, Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata menyampaikan, penghematan tersebut diantaranya adalah memangkas anggaran perjalanan dinas,
Penghematan ini sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto saat sidang kabinet perdana pada Oktober 2024 lalu, beberapa hari setelah resmi dilantik sebagai Presiden RI.
Dengan penghematan tersebut, menurut Isa, maka Kemenkeu berhasil menghemat anggaran hingga Rp3,6 triliun. Data tersebut, kata dia, mengacu pada catatan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu.
“Sejauh ini, catatan dari teman-teman perbendaharaan, kita menghemat Rp3,6 triliun dari perintah yang diberikan sekitar Oktober 2024 setelah beliau [Presiden Prabowo] menjabat presiden,” kata Isa dalam Konferensi Pers APBN KiTA di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (6/1).
Isa juga mengatakan, penghematan anggaran Rp 3,6 triliun itu, berasal dari seluruh kementerian atau lembaga yang telah memangkas perjalanan dinasnya hingga 50%.
“Sebenarnya bukan hanya perjalanan dinas. Ada paket meeting dan sebagainya yang diperintahkan Bapak Presiden untuk dilakukan penghematan. Perkiraannya, penghematan itu Rp3,6 triliun,” jelasnya.
Untuk diketahui, arahan Presiden Prabowo agar dilakukan penghematan anggaran, disampaikan pada Oktober lalu, tepatnya pada Sidang Kabinet 23 Oktober 2024 serta 6 November 2024. Presiden memerintahkan agar dilakukan penghematan dengan memangkas 50 % biaya perjalanan dinas.
Menindaklanjuti perintah Presiden tersebut, Kementerian Keuangan kemudian menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan Nomor S-1023/MK.02/2024 tertanggal 7 November 2024, yang ditujukan kepada menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, serta pimpinan kesekretariatan lembaga negara.
Seperti pada poin Surat Edaran Menteri Keuangan Sri Mulyani yang bunyinya “Terhadap belanja perjalanan dinas tersebut sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan penghematan minimal 50 persen dari sisa pagu Belanja Perjalanan Dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2024, terhitung sejak surat ini ditetapkan”.

















