Triberita.com| Kabupaten Bekasi – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Doni Sirait (DS) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran air atau sungai di TPA Burangkeng, oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Gakkum LH.
Doni Sirait dinilai melanggar Pasal 29 ayat 1 Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 40 ayat 1 Undang-undang 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.
”Kami melakukan penegakkan hukum dengan menetapkan DS sebagai tersangka kasus pencemaran lingkungan,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Irjen Rizal Irawan kepada wartawan, Rabu (13/3/2025).
Sebelumnya, pihak Kementerian Lingkungan Hidup sudah melakukan proses penegakan hukum terhadap sejumlah masalah TPA yang telah merusak lingkungan karena pengelolaannya yang tidak tepat, seperti halnya yang terjadi di TPA Burangkeng.
“Upaya penegakan hukum intensif sangat penting terkait kasus pengelolaan sampah dan kerusakan lingkungan. Gakkum LH akan melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menindaklanjuti kasus ini,” terangnya.
Rizal mengatakan, penetapan tersangka Kepala Dinas LH Kabupaten Bekasi karena DS merupakan seorang pejabat yang berwenang dalam pengelolaan TPA Burangkeng, karena telah mengabaikan dan melanggar aturan tentang pengolahan sampah dan lingkungan hidup.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol juga menilai TPA Burangkeng di Kabupaten Bekasi tidak layak. Ia menyatakan, TPA Burangkeng Bekasi sangat mengkhawatirkan dan sudah termasuk dalam kategori darurat sampah, dan seharusnya ditutup, karena kondisi yang sudah over kapasitas.
“TPA Burangkeng tidak memiliki dokumen lingkungan dan perizinan lingkungan serta tidak memiliki persetujuan teknis pembuangan air lindi. Kemudian, sistem pengelolaan sampah masih open dumping,” ucapnya.
Kata dia, air lindi yang bersumber dari timbunan sampah merupakan air limbah beracun dimana dibuang langsung ke Kali Kembang yang menyebabkan pencemaran air. Selain itu, tinggi timbunan sampah di TPA Burangkeng sudah menyalahi aturan karena sudah mencapai 30-32 meter.
“Timbunan sampah sudah sangat tinggi, lalu sampah yang masuk diperkirakan 700-900 ton per hari, timbunan sampah yang dihasilkan di Kabupaten Bekasi mencapai perkiraan 2.000 ton per hari, itu sudah sangat over kapasitas,” ujarnya.
Pihaknya juga menyebut, instalasi pengolahan air lindi (IPAL) yang ada di TPA Burangkeng sudah tertimbun sampah, sehingga air lindi langsung mengalir ke Kali Kembang. Alhasil, pencemaran lingkungan terjadi di sungai tersebut.
Tersangka DS dikenai Pasal 29 ayat 1 Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 40 ayat 1 Undang-undang 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp10 miliar.