Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Kejadian naas menimpa JS, gadis berusia 14 tahun, yang baru mengenal laki laki yang bernama Daniel (22) alias Acil melalui sosmed.
Kejadian berawal dari Daniel, dengan modus mengajak jalan-jalan, namun kemudian korban diberi obat dan tertidur tanpa sadar. Dalam keadaan tidak sadar, Daniel kemudian memperkosa JS.
Menurut pengakuan JS, peristiwa terjadi pada hari Kamis, 27 November 2025, saat dirinya dijemput teman kenalan di medsos IG yang bernama Acil, sekitar pukul 19.30 untuk jalan-jalan. Namun dalam perjalanan, pelaku mengarahkan kendaraan ke rumahnya..
Setibanya di rumah Acil, JS diperkenalkan kepada laki-laki bernama TB yang merupakan adik dari Acil.
Tidak lama kemudian, korban dipaksa oleh Acil menelan obat berbentuk tablet berwarna kuning. Setelah menelan obat tersebut tidak lama kemudian korban tertidur dan tak sadarkan diri. Setelah terbangun, korban sudah tidak memakai pakaian sehelaipun.
JS atau korban, mengaku saat tertidur dirinya tidak merasakan apa-apa. Namun setelah terbangun sekitar pukul 22.00, korban merasakan sakit di kemaluan. Karena takut, korban diam dan langsung minta diantar pulang oleh Tb.
“Saya takut saat itu, saya bangun dalam keadaan telanjang bulat dan alat vital terasa sakit. Setelah berpakaian lalu saya tanya Tb mana Acil, lagi keluar sebentar, lalu saya minta Tb untuk mengantarkan saya pulang,” terang JS kepada Triberita, Sabtu (3/01/2026)
Setelah kejadian tersebut keesokan harinya, Jum’at, 28 November 2025, pelaku Acil sempat menulis di IG korban, dengan mengancam akan menyebarluaskan adegan vidio asusila tersebut.
“Saya diancam di IG, Acil menulis pesan, awas kalau kamu bicara ke siapa siapa, akan saya sebarkan vidio anu-anu kita,” ucap JS.
Di tempat yang sama, Ayah dari korban menegaskan dirinya telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi, atas dugaan pemerkosaan di bawah umur yang menimpa anaknya
“Saya sudah melaporkan perbuatan Acil ke Polres Metro Bekasi,” ucap pria berinisial B, ayah korban.
Untuk diketahui, B, telah membuat laporan pada tanggal 07 desember 2025.
Laporan dengan nomor LP/B/3476/XII/2025/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tersebut, atas dugaan tindakan pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Sebagai informasi, peristiwa diduga pelecehan tersebut terjadi di rumah Acil di jalan Kampung Pasir Gombong, Poncol, Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kasus ini sedang ditangani oleh Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Metro Bekasi.
B berharap ada keadilan dan meminta pihak PPA Polres Metro Bekasi bisa segera menangkap pelaku Acil.
“Saya berharap pihak kepolisian bisa segera menangkap pelaku pemerkosa anak saya, dan adili seadil-adilnya.” tandasnya.
















