Triberita.com | Serang Banten – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi, dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten Mohamad Ihsan, melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024. Perjanjian kerjasama itu ditandatangani di aula Kejati Banten, Rabu (29/5/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan, Asisten Intelijen Kejati Banten, Ajie Prasetya, Koordinator Bidang Datun Kejati Banten, Neneng Rahmadini.
Kemudian, Kasi Perdata Kejati Banten, Siti Barokah, dan Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Banten dan dari perwakilan KPU Banten.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut, merupakan kelanjutan kerjasama dibidang perdata dan tata usaha negara (Datun), terkait perhelatan akbar pesta demokrasi yakni pemilihan kepala daerah dan pemilihan Gubernur Banten.
“Melalui kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pentingnya menjalin kerjasama dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk menghadapi berbagai permasalahan hukum baik penyelesaian melalui litigasi maupun non litigasi,” tutur Rangga.
Sementara Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan, mengharapkan terciptanya sinegitas antara Kejati Banten dengan KPU Banten, sehingga Kejati dapat berperan aktif mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada di Banten.

















