Scroll untuk baca artikel
Banten Raya

Pelebaran Jalan Nasional Rangkasbitung – Pandeglang, Puluhan Pohon Pelindung Dicor

429
×

Pelebaran Jalan Nasional Rangkasbitung – Pandeglang, Puluhan Pohon Pelindung Dicor

Sebarkan artikel ini
Salah satu pohon di dekat kediaman mantan Bupati Lebak Hj Iti Octavia Jayabaya, yang di cor oleh pelaksana pengerjaan pelebaran bahu jalan Nasional Rangkasbitung – Pandeglang. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Lebak Banten – Pelebaran bahu jalan Nasional Rangkasbitung – Pandeglang, Provinsi Banten, disoal oleh penguna jalan dan pengamat lingkungan hidup.

Pasalnya, pengecoran bahu jalan menggunakan betonisasi itu, diduga tidak sesuai bestek dan merusak lingkungan hidup, serta membahayakan pengendara, karena sejumlah pohon pelindung yang ada di bahu jalan ikut dicor oleh kontraktor, sehingga tak jarang pengendara, baik roda empat maupun roda dua nyaris menabrak pohon saat berkendara di malam hari.

Idealnya, sebelum dilakukan pelebaran dan pengecoran, pihak kontraktor atau BPJN (Balai Pelaksanaan Jalan Nasional) Banten berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat untuk menebang pohon pohon yang terkena pelebaran badan jalan.

“Tidak sedikit warga pengendara roda dua maupun roda empat, termasuk saya nyaris menabrak pohon yang lokasinya berada di daerah Rambut atau sekitar kediaman mantan Bupati Lebak, atau anak dari Mulyadi Jayabaya, karena ada pohon berada di badan jalan yang dicor,” ungkap Yanti seorang pengendara warga Pasir Gendok, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Kamis (2/5/2024).

Untuk diketahui, selain untuk memperindah jalan dan taman, pohon pelindung juga berfungsi sebagai paru-paru kota. Karbondioksida yang dihasilkan kendaraan bermotor akan diserap oleh pohon dan diolah menjadi oksigen yang kemudian dilepas kembali ke alam.

Oksigen tersebutlah yang akan digunakan manusia dan makhluk hidup lainnya untuk bernafas.

Merusak pohon dapat dikenakan sanksi sesuai Perda tentang Pohon Pelindung dengan ancaman denda.

Banyaknya aktifitas masyarakat yang merusak pohon, diantaranya seperti memaku bahkan membakar sampah di bawah pohon membuat kondisi pohon rentan, sebabkan banyak pohon pelindung yang tumbang dan mengancam keselamatan warga dan pengguna jalan.

Baca Juga :  KPU Banten umumkan 16 Bakal Calon DPD RI Lolos Verifikasi, berikut namanya

Jika yang merusak pohon adalah perorangan, dapat diberikan sanksi mulai dari sanksi tertulis hingga sanksi denda. Tapi kalau pelakunya adalah badan usaha maka izinnya dapat dicabut.

Adapun untuk kegiatan membakar sampah yang tidak sesuai, dapat dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2008 pasal 29 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman hukuman kurungan atau denda.

Sementara itu, Jumar Winandar, pegiat Lingkungan Hidup dan ketua Gerakan Anak Siliwangi (Ganas) Kabupaten Lebak, mengaku heran atas pengerjaan proyek jalan Nasional yang dinilai tidak profesional.

“Ini sudah jelas tidak profesional dan terkesan proyek kejar tayang. Harusnya, pihak pemborong dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten melakukan penebangan pohon pohon yang terkena pelebaran jalan, bukannya pohon pohon itu ikut dicor,” ujar Jumar.

Menurut Jumar, pohon peneduh yang ada di dekat bahu jalan sangat penting fungsinya, mengingat banyaknya manfaat yang dihasilkan dari pohon peneduh tersebut.

Dikatakan Jumar, fungsi dari pohon guna menjaga lingkungan sekitar agar terhindar dari polusi udara yang buruk dan dapat meredam kebisingan dari suara kendaraan bermotor yang berlalu lalang, serta dapat menjaga keseimbangan lingkungan.

“Harusnya pihak kontraktor berkoordinasi dulu dengan pihak-pihak terkait, seperti Dinas Pertamanan atau Dinas Lingkungan Hidup, dan bisa juga langsung dengan Pemkab Lebak dan Pemprov Banten untuk meminta ijin penebangan, namun sepertinya itu tidak mereka lakukan,” tegasnya.

Terkait pohon-pohon yang di cor, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, Iwan Sutikno mengaku terkejut.

“Pohon-pohon pelindung yang berdiri di sepanjang ruas jalan Nasional Rangkasbitung-Pandeglang, yang ikut dicor oleh kontraktor yang mengerjakan pelebaran jalan Nasional Rangkasbitung-Pandeglang, sangat kami sesalkan,” terangnya.

“Selain itu, selama ini pihak pelaksana tidak ada koordinasi. Kami heran kok pohon-pohon pelindung banyak yang dicor batang pohonnya,” sambung Iwan.

Baca Juga :  Ada Angin Apa? Edi Muhammad Abduh, MM Angkat Bicara Terkait Perebutan Kursi DPRD Banten

Iwan mengaku tidak tau kepada siapa pihaknya akan melakukan protes, karena tidak adanya papan proyek dan alamat penanggungjawab pelaksana pengerjaan proyek pelebaran jalan tesebut.

“Kami sedang melakukan inventarisir berapa banyak pohon pelindung yang batang pohonnya ikut dicor oleh pelaksana pengerjaan pelebaran jalan Nasional Rangkasbitung-Pandeglang,” katanya.

Facebook Comments