Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Sejumlah warga yang merupakan ahli waris dari pemilik tanah di kawasan Jurong Desa Cikarang Kota Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi menggeruduk ke lokasi tanah yang saat ini dikuasai oleh pihak Jababeka, Selasa (30/4/2024).
Pantauan di lapangan, warga yang jumlahnya hampir seratus orang termasuk para ahli waris itu membentangkan spanduk dan berorasi menentang pembangunan di atas tanah yang masih milik keluarga mereka.
Salah seorang pendemo, Firda Ningsih (45) mengaku pihak Jababeka yang hingga saat ini menguasai tanah milik keluarganya, belum membayar sama sekali. Karena itu, dirinya sebagai ahli waris ingin menagih uang tanah tersebut.
” Kami tetap meminta agar tanah kami dibayar oleh Jababeka, Jangan janji-janji terus. Sejauh ini emang bener dari pihak Jababeka belum sama sekali membayarnya,” ujar Firda kepada awak media, Selasa (2/5/2024)
Meskipun begitu, lanjut Firda, pihak Jababeka mengakui tanah mereka sebagai milik Jababeka.
“Sebelum itu di pengadilan, Jababeka tidak mengakui tanah ini tanah Jababeka, makanya kami dahulu sampai mencabut gugatan dikarenakan dianggap salah gugatan, kata mereka (Jababeka),” ucapnya.
Sementara dari pihak Jababeka sendiri belum ada tanggapan atas tuntutan warga kepada pihak Jababeka terkait sengketa tanah di kawasan Jurong ini.
Untuk diketahui, tanah yang menjadi sengketa antara warga dan pihak Jababeka sendiri seluas 5.500 meter persegi.

















