Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Keroyok Warga Hingga Tewas, Julianto Sitorus Anggota Polairud Polda Banten Divonis 11 Tahun Penjara

318
×

Keroyok Warga Hingga Tewas, Julianto Sitorus Anggota Polairud Polda Banten Divonis 11 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.(Foto: Istimewa)

Triberita.com | Serang Banten – Anggota Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Banten dengan pangkat Bripka, bernama Julianto Sitorus (37) divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Provinsi Banten.

Julianto divonis bersalah, bersama warga sipil bernama Bayu Anggara (35), akibat melakukan pengeroyokan terhadap seorang warga Kota Cilegon, bernama Welimi Teiwiland Mandiangan, hingga tewas.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Dessy Darmayanti, dikutip dari laman direktori Putusan Mahkamah Agung, pada Jumat (30/5/2025).

Majelis hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pengeroyokan hingga menghilangkan nyawa seseorang sesuai Pasal 170 ayat (2) KUH Pidana.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon yang sebelumnya menuntut, supaya majelis hakim menjatuhi pidana penjara selama 12 tahun kepada para terdakwa.

Vonis itu didasarkan pertimbangan, bahwa perbuatan para terdakwa menyebabkan korban meninggal dan terdakwa Bayu Anggara berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Khusus, terdakwa Julianto Sitorus merupakan anggota kepolisian aktif yang seharusnya menjadi pengayom bagi masyarakat.

“Sedangkan keadaan yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan masih memiliki tanggungan keluarga,” katanya.

Kasus pengeroyokan bermula saat Bayu Anggara dan Julianto Sitorus sedang berkumpul dengan kawan-kawannya di warung atau Lapo milik Hendrik, yang berlokasi di jalan akses Cikuasa Atas Merak, di Lingkungan Sumurwuluh, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, pada 27 Oktober 2024.

Mereka minum minuman beralkohol sambil karaoke ditemani empat perempuan atau ladies companion (LC).

Mereka kemudian keluar dari Lapo Hendrik sekira pukul 04.45 WIB, berbarengan dengan korban Welimi Teiwiland Mandiangan dan dua temannya.

Baca Juga :  Konflik Opang Vs Ojol di Kota Bandung, Dipastikan tak Terjadi di Bandung Barat

Teman Welimi Teiwiland Mandiangan bernama Orvil Polibu kemudian berteriak ke arah dua LC untuk mengajak mereka pulang, tapi teriakan itu dianggap Bayu Anggara ditujukan kepada dirinya.

Bayu Anggara dengan marah mendekati Orvil, yang kemudian berujung pada perkelahian fisik.

Ketika Welimi Teiwiland Mandiangan berusaha melerai, Bayu Anggara malah memukulnya.

Tak lama kemudian, Julianto Sitorus datang dan ikut memukuli Welimi Teiwiland Mandiangan.

Korban Welimi Teiwiland Mandiangan langsung dilarikan ke Puskesmas Merak untuk mendapat pertolongan.

Karena kondisinya tak kunjung membaik, korban dirujuk ke RSKM Cilegon. Namun, keesokan harinya, Welimi Teiwiland Mandiangan dinyatakan meninggal dunia.

 

Facebook Comments