Triberita.com | Serang Banten – Terkait kasus permintaan proyek di PT Chandra Asri senilai Rp 5 triliun, Muhammad Salim yang baru dilantik pada bulan Februari 2025 lalu sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten.
Sebelumnya, melalui Musyawarah Kota (Mukota) KADIN VI, Muhamad Salim terpilih sebagai Ketua Kadin Kota Cilegon, Provinsi Banten, secara aklamasi menggantikan Ketua sebelumnya H Sahruji.
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, membenarkan penetapan tersangka tersebut, dan sudah langsung dilakukan penahanan terhadap ketiga pelaku, pada Jumat (16/5/2025) malam.
“Mereka ketiga tersangka, MH (Muhammad Salim Ketua Kadin-red), IA (Ismatullah Ali Wakil Ketua Kadin-red) dan RU (Rufaji Zahuri Ketua HNSI Cilegon-red),” ujar Dian Setyawan.

Dikatakan Dian, ketiganya terbukti memiliki peran aktif dalam upaya pemaksaan kepada pihak perusahaan untuk memberikan proyek kepada organisasi mereka tanpa proses lelang.
Tersangka Ismatullah Ali menggebrak dan meminta proyek tanpa lelang. Sedangkan, Muhammad Salim, ia memaksa meminta proyek kepada PT Total selaku perwakilan dari PT Chengda Engineering Co selaku kontraktor pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC).
“Sementara RU, mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering,” ujar Dian.
Dian menerangkan, akibat perbuatannya, Muhammad Salim dan Ismatullah Ali dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan dan Kekerasan serta Pasal 335 KUH Pidana tentang Pemaksaan.

“Ancaman pidana diatas lima tahun penjara,” katanya.
Dian juga mengatakan, dalam kasus ini pihaknya masih melakukan proses penyidikan. Tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain.
“Apabila ditemukan alat bukti kita akan melakukan pengembangan,” ujar perwira menengah Polri ini.
Dian memastikan proses penyidikan tersebut berjalan dengan profesional. Ia membantah, cepatnya proses penyelidikan ke penyidikan hingga ke penetapan tersangka tersebut atas intervensi atau dorongan pihak lain.
“Tidak ada intervensi dari manapun, kita melakukan penyelidikan secara profesional dan proporsional, yang mana kita ketahui sekarang kita harus menjaga iklim investasi,” katanya.
Sementara pengusutan kasus ini, bermula dari patroli media sosial (medsos) pada Minggu 11 Mei 2025.
Dari patroli medsos itu, ditemukan salah satu unggahan video yang viral terkait dugaan para pengusaha yang berasal dari Kadin, HIPMI dan HSNI yang meminta proyek di Chengda Engineering Co tanpa proses lelang.
“Dari hal tersebut kami dari Polda Banten menerbitkan sprint penyelidikan,” katanya.
Dian menegaskan, proses hukum terhadap ketiga tersangka terus berjalan secara profesional dan transparan.
“Kami akan mengawal proses ini hingga tuntas. Tidak ada ruang untuk intimidasi dan pemaksaan dalam investasi dan proyek strategis di Banten,” ujar Dian.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik karena melibatkan organisasi pengusaha daerah dalam dugaan praktik tidak etis terhadap investor asing.

















