“Pemerintah Kota mendampingi sampai tahap sanksi, begitu sudah ditetapkan sebagai tersangka, pendampingannya kemungkinan kita minta dari Korpri. Jadi, Pemerintah Kota tidak boleh memberikan pendampingan”
Triberita.com | Serang Banten – Delapan kepala daerah di Provinsi Banten mendapat teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia, terkait pengelolaan sampah.
Hal itu disampaikan Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq usai Rapat Koordinasi (Rakor) di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Provinsi Banten,
Dikatakan Hanif, terkait pengelolaan sampah. pihaknya telah memberikan teguran kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Banten.
Bahkan Penyidik Gakkum KLH telah menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Provinsi Banten Tihar Sopian, sebagai tersangka masalah pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA Rawa Kucing di Desa Kedaung Wetan, Kecamatan Benda.

“Selain teguran, kami juga tengah melakukan pengawasan pengelolaan sampah pada delapan Kabupaten/Kota tersebut, dan salah satu kabupaten/kota ini, ada yang kami tingkatkan dari paksaan pemerintah ke penyidikan. Jadi sudah ada tersangka yang telah kami tetapkan,” tegasnya.
Kemudian, Hanif menyerukan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008, pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab Bupati dan Walikota.
“Saat ini, kabupaten/kota di Banten sedang dalam pengawasan, dan seluruh kabupaten/kota di Banten telah kami berikan teguran,” paparnya.
Pihaknya juga akan memberikan paksaan pemerintah, terkait pengelolaan sampah. Rencananya, paksaan pemerintah tersebut akan diberikan pada Februari mendatang.
Paksaan pemerintah ini, kata Hanif, jika tidak diindahkan oleh pemerintah daerah di delapan Kabupaten/Kota, maka akan naik statusnya menjadi penyidikan.
“Salah satu kabupaten/kota ini, ada yang kami tingkatkan dari paksaan pemerintah ke penyidikan. Jadi sudah ada tersangka yang telah kami tetapkan,” tegasnya.
Diketahui, Pemerintah Daerah yang statusnya menjadi penyidikan terkait pengelolaan sampah, adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
Bahkan Penyidik Gakkum KLH telah menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang berinisial TS (51) sebagai tersangka.
TS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Rawa Kucing pada Jumat (6/12/2024).
TS diduga tidak melaksanakan kewajiban dalam sanksi administratif paksaan pemerintah, terkait pengelolaan TPA Rawa Kucing.
Hanif memastikan, kasus tersebut akan terus bergulir sampai menyentuh puncak pimpinannya.
“Ini mengalir terus sampai ke puncak pimpinannya, bagaimana kinerja pengelolaan sampah ini harus kita lakukan. Kami akan serius menangani ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang menyatakan tidak akan memberikan pendampingan hukum bagi mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tihar Sopian yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pidana akibat kelalaian dalam mengelola TPA Rawa Kucing.
“Pemerintah Kota mendampingi sampai tahap sanksi, begitu sudah ditetapkan sebagai tersangka, pendampingannya kemungkinan kita minta dari Korpri. Jadi, Pemerintah Kota tidak boleh memberikan pendampingan,” ujar Penjabat Wali Kota Tangerang Nurdin, beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, kata Nurdin, pihaknya juga menjalankan sanksi administrasi yang diberikan oleh KLH mengenai tata kelola TPA Rawa Kucing.
“Tentu kita menghormati proses yang dilakukan, tetapi dari sisi kita Pemerintah Kota Tangerang, akan terus berusaha untuk melaksanakan sanksi sanksi administrasi yang sedang dilakukan,” jelasnya.

















