Triberita.com, Cilegon Banten – Anggota Komisi III DPRD Kota Cilegon, Hasbudin mengapresiasi dan mendukung langkah yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terkait kasus dugaan korupsi proyek akses jalan beton Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahun 2020 senilai Rp 39,1 miliar naik ke tahap penyidikan.
Anggota Komisi III DPRD Kota Cilegon, Hasbudin menjelaskan, sebagai legislatif, ia mendukung keputusan yang diambil oleh Polda Banten.
Ia bahkan meminta kepada kepolisian untuk mengusut tuntas persoalan tersebut.
“Kami mensupport APH untuk menyelesaikan persoalan itu supaya terang benderang,” ujar Hasbudin kepada Radar Banten, Senin (27/3/2023).
Dijelaskan Hasbudin, persoalan jalan beton Pelabuhan Warnasari itu sudah lama menjadi perhatian DPRD Kota Cilegon, karena sampai saat ini jalan tersebut tidak jelas keberlangsungannya.
Menurutnya, jika kepolisian melihat adanya dugaan pelanggaran hukum pada proyek yang saat ini mangkrak tersebut, maka DPRD mendukung langkah kepolisian untuk menindak.
“Kalau itu menjadi hal patut diduga, itu kan kewenangan mereka, kita dari DPRD mendukung saja,” ujarnya.
Diketahui, perkara tersebut dinaikan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan peristiwa pidana dalam kasus tersebut.
“Info dari penyidik, sudah naik tahap penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Banten, Komisaris Besar Polisi (KOMBES) Didik Hariyanto, Senin (27/3/2023).
Namun Didik tidak memberikan jawaban terkait penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Informasi yang diperoleh, proyek sepanjang kurang lebih satu kilometer tersebut dikerjakan oleh PT Amarta Karya (AK), dan melakukan kerjasama operasi (KSO) dengan PT Tri Kencana Sakti (TSU) dan PT Indec Internusa (II).
Proyek tersebut mulai diselidiki Polda Banten pada Maret 2020. Penyelidikan dimulai setelah adanya laporan dari masyarakat.
Dari laporan tersebut, penyelidik kemudian melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait.
Pengerjaan proyek tersebut sebelumnya mendapat temuan, karena hasil pekerjaan terdapat keretakan.
Pelaksana pekerjaan, PT Amarta Karya telah diminta PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) selaku BUMD yang mengalokasikan anggaran untuk proyek tersebut untuk memperbaiki sejumlah kerusakan.

















