Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi melakukan pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 27, 46 gram, Sinten 80,86 gram, ganja 46, 3 gram dan 2 butir pil ekstasi.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Yulianto Timang menjelaskan, ratusan gram narkoba tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus narkoba yang dilaksanakan oleh Satresnarkoba Polres Metro Bekasi sejak 2024, hingga Maret 2205.
Narkoba yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti yang penanganan perkara di Restroative Justice (RJ), dan sudah mempunyai kepastian hukum.
Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Metro Bekasi, Rabu (21/5/2025).
Yulianto menjelaskan, pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Polres Metro Bekasi dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
“Sekaligus upaya pencegahan peredaran narkoba di akhir tahun,” katanya.
Ditegaskannya, bahwa pemberantasan narkoba memerlukan kolaborasi semua pihak. Seperti selama ini, menurut dia, yang sudah terjalin baik dengan Badan Narkotika, tokoh masyarakat, agama, pemuda dan organisasi masyarakat.
“Semua pihak, termasuk penggiat anti-narkotika diharapkan dapat bergandengan tangan mewujudkan Kabupaten Bekasi yang bersih dari narkoba.
Ia menambahkan, keberhasilan ini sekaligus mendukung program pemerintah memberantas peredaran gelap narkotika secara menyeluruh. ujarnya.