Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Konsumsi Tembakau Sintesis, Polsek Cikande Serang Banten Lakukan Pembinaan 12 Siswa SMP

183
×

Konsumsi Tembakau Sintesis, Polsek Cikande Serang Banten Lakukan Pembinaan 12 Siswa SMP

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Cikande Polres Serang Polda Banten AKP Tatang saat melakukan pertemuan dengan pihak SMPN 2 Kibin serta orang tua ke 12 orang siswa yang diketahui pernah menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Petugas Polsek Cikande melakukan pembinaan terhadap 12 siswa SMP Negeri 2 Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, yang diketahui pernah menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis.

Pembinaan dilakukan, setelah polisi menemukan indikasi penyalahgunaan zat berbahaya tersebut di lingkungan sekolah.

Kapolsek Cikande AKP Tatang menjelaskan, kasus ini berawal dari ditemukannya barang bukti tembakau sintetis saat pelaksanaan operasi di sekolah.

“Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Unit Reskrim dengan melakukan pendalaman dan pengembangan,” ujar Tatang, Jumat (14/11/2025) kemarin.

Hasil penyelidikan, petugas Reskrim mengarahkan petugas kepada 12 siswa yang mengakui pernah mengonsumsi tembakau sintetis tersebut.

Para siswa ini, diketahui mendapat barang haram itu dengan cara membeli bersama-sama melalui sebuah akun Instagram bernama “Story Jane” yang beralamat di wilayah Kota Cilegon.

Setelah melakukan pemesanan, para remaja itu mengambil barang melalui metode mapping, yakni dengan menjemput paket yang telah disimpan di suatu titik di wilayah Ciwandan, Kota Cilegon.

“Modus ini umum digunakan oleh pengedar untuk menghindari interaksi langsung dengan pembeli,” jelasnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, lanjut Kapolsek, pihaknya segera berkoordinasi dengan pihak SMPN 2 Kibin serta orang tua para siswa.

Langkah pembinaan, dipilih sebagai upaya pencegahan dini agar para pelajar tidak kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

Sebagai bentuk penanganan, para siswa tersebut menjalani pembinaan rohani dan mental (Binrohtal) selama satu minggu berturut-turut di lingkungan sekolah.

“Kegiatan ini dilakukan untuk memperkuat karakter, meningkatkan kesadaran, dan menanamkan kembali nilai-nilai kedisiplinan,” ucap Tatang.

Pihak sekolah, juga memberikan sanksi tegas berupa surat peringatan terakhir kepada seluruh siswa yang terlibat.

Sanksi itu, menjadi catatan resmi bahwa pelanggaran serupa tidak bisa ditoleransi, mengingat mereka kini duduk di kelas 9 dan akan menghadapi kelulusan empat bulan mendatang.

Baca Juga :  Kapolsek Cikande Serang Banten Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mushola

Sekolah menegaskan, apabila para siswa yang telah mendapat peringatan kembali melakukan pelanggaran, baik ringan maupun sedang, maka mereka akan langsung dikeluarkan.

“Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen sekolah dan kepolisian dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dari narkoba,” tandasnya.

Facebook Comments