Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBerita

Koperasi Internal RSUD Cabang Bungin Bekasi Diduga Jadi Penyedia Pengadaan, LSM Nilai Ada Konflik Kepentingan dan Unsur Korupsi

367
×

Koperasi Internal RSUD Cabang Bungin Bekasi Diduga Jadi Penyedia Pengadaan, LSM Nilai Ada Konflik Kepentingan dan Unsur Korupsi

Sebarkan artikel ini
LSM JamWas dan Kompi saat audiensi bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi.(Foto: Doc Redaksi)

Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Praktik pengadaan barang dan jasa di RSUD Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi disorot tajam oleh dua lembaga swadaya masyarakat. Koperasi internal rumah sakit, Koperasi Rusa Berlian diduga bertindak sebagai penyedia barang dan jasa meski dikendalikan langsung oleh pejabat dan pegawai RSUD.

LSM JaMWas Indonesia dan KOMPI menilai praktik ini sebagai konflik kepentingan serius yang berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.

Dugaan penyimpangan dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa di RSUD Cabang Bungin semakin menguat. Koperasi Rusa Berlian, yang seharusnya berfungsi sebagai lembaga kesejahteraan anggota, justru diduga bertransformasi menjadi aktor pengadaan di lingkungan RSUD yang sama.

Masalah krusialnya, koperasi tersebut tidak berdiri independen. Struktur kepengurusannya melekat langsung dengan kekuasaan di RSUD. Dr. Erni Herdiani, Direktur RSUD Cabang Bungin, tercatat sebagai Ketua Dewan Pengawas Koperasi, sementara Ketua Koperasi, Drg. Yunita Ambarwati, merupakan pegawai aktif RSUD Cabang Bungin.

Ketua LSM JaMWas Indonesia, Ediyanto menilai kondisi ini sebagai bentuk konflik kepentingan terbuka.

“Ini bukan sekadar dugaan. Ini adalah situasi klasik di mana pejabat publik berada di dua sisi sekaligus: sebagai pengendali anggaran dan sebagai pihak yang diuntungkan. Dalam hukum, ini pintu masuk korupsi,” tegasnya.

Menurut JaMWas, kata Ediyanto, ketika koperasi yang dikendalikan pejabat RSUD ikut menjadi penyedia, maka seluruh proses pengadaan patut diduga tidak objektif, rawan pengkondisian, dan berpotensi menyalahgunakan kewenangan jabatan.

Pernyataan senada disampaikan Ketua LSM KOMPI, Ergat Bustomy. Ia menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah secara tegas melarang konflik kepentingan, termasuk keterlibatan langsung pejabat dan pegawai sebagai penyedia.

“Tidak ada ruang abu-abu. Jika pengurus koperasi adalah pejabat RSUD lalu koperasi itu ikut pengadaan, maka unsur konflik kepentingan terpenuhi,” ujarnya.

Baca Juga :  Ratusan Penganggur Demo, Masa Aksi Terlibat Saling Dorong dengan Petugas di Kantor Bupati Bekasi 

Dugaan ini juga mengemuka secara resmi dalam rapat audiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi pada 20 Januari 2026.

Dalam forum tersebut, Ketua Komisi IV DPRD, Martina Ningsih, bersama Sekretaris Komisi IV, Yusuf Fatullah Fajri, menyatakan secara tegas bahwa praktik koperasi internal RSUD menjadi penyedia barang dan jasa dilarang oleh undang-undang.

Komisi IV DPRD menilai perbuatan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran serius, karena mengandung konflik kepentingan struktural dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

LSM JaMWas Indonesia dan KOMPI menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh diselesaikan secara administratif semata. Mereka memastikan akan melaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, disertai konstruksi pasal, dasar hukum, dan permintaan penelusuran menyeluruh.

Salah satu fokus utama laporan adalah asal-usul modal koperasi.

“Kami ingin mengetahui dari mana modal dasar koperasi ini, dari mana dana modal kerja untuk menyediakan barang pengadaan. Apakah ada keterkaitan dengan fasilitas jabatan, anggaran negara atau penyalahgunaan wewenang?” ujar Ketua JaMWas, Ediyanto.

Kedua LSM tersebut menilai, penelusuran aliran modal dan keuntungan koperasi akan menjadi kunci untuk mengungkap ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.

Facebook Comments