Scroll untuk baca artikel
Berita

Korupsi Impor Gula Rugikan Negara Rp 400 Miliar, Tom Lembong dan Charles Sitorus Jadi Penghuni Rutan Salemba

339
×

Korupsi Impor Gula Rugikan Negara Rp 400 Miliar, Tom Lembong dan Charles Sitorus Jadi Penghuni Rutan Salemba

Sebarkan artikel ini
Thomas Trikasih Lembong dan Charles Sitorus. (Foto : istimewa)

Triberita.com | Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Tom Lembong menjadi tersangka bersama Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016.

Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.

Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.

“Terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti karena yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu TTL Menteri Perdagangan periode 2015-2016 ” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024) malam.

Dalam konstruksi perkara ini, Abdul Qohar mengungkapkan, bahwa pada tahun 2015, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian, telah disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak diperlukan impor gula.

Menurut Qohar, impor gula harusnya dilakukan BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan PT AP melakukan impor.

Dalam kasus ini, Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

“Oleh Kemendag, PT AP diberikan izin mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih. Pemberian izin ini tidak melalui rapat koordinasi atau tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” kata Abdul Qohar.

Delapan perusahaan gula swasta yang terlibat dalam pembuatan kristal mentah itu, di antaranya PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

Baca Juga :  Dua Pelaku Korupsi Proyek Pelabuhan Warnasari Rp48 Miliar Dituntut 2 dan 4 Tahun Penjara

Selain itu, ada juga dugaan kongkalikong terkait impor dan penjualan gula oleh perusahaan-perusahaan yang mendapat izin dari Kemendag saat itu. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 400 miliar.

Usai ditetapkan tersangka, keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di dua Rumah Tahanan (Rutan) berbeda.

Thomas Trikasih Lembong di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk tersangka Charles Sitorus ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2021 Jo, UU 31/1999 Tentang Perubahan Atas UU 31/1999 Tentang Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.

Facebook Comments