Scroll untuk baca artikel
Berita

KPK Geruduk Rumah Ketum PP Japto, Uang Rupiah dan Dokumen serta 11 Mobil Disita

1130
×

KPK Geruduk Rumah Ketum PP Japto, Uang Rupiah dan Dokumen serta 11 Mobil Disita

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto.(Foto: Istimewa)

Triberita.com | Jakarta – Rumah pribadi Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS), yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, digeruduk petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebanyak 11 unit kendaraan roda empat, diamankan.

Penggeledahan oleh KPK ini, diduga berhubungan dengan pengusutan perkara gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW) yang saat masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.

Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

“Benar ada kegiatan Penggeledahan perkara tersangka RW. Hasil sita dari rumah JS di Jagakarsa, Jakarta Selatan, 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah dan valas, serta dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (5/2/2025).

Sebelumnya, dalam perkara yang sama, KPK juga menggeledah rumah politikus NasDem Ahmad Ali dan menyita barang bukti berupa dokumen, uang, tas, dan jam pada Selasa kemarin.

“Ditemukan dan disita dokumen barang bukti elektronik, uang, ada juga tas dan jam,” terang juru Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, (4/2/2025).

Tessa tak mengungkap jumlah uang beserta merek tas dan jam yang disita dari rumah Ahmad Ali. Alasannya karena masih menunggu rilis resmi dari penyidik.

Tessa mengatakan penggeledahan rumah pribadi Ahmad Ali, karena berhubungan dengan perkara gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Dia menjelaskan, surat perintah penyidikan atau dasar geledah di kediaman Ahmad Ali, menggunakan tindak pidana korupsi gratifikasi.

Adapun rumah Ahmad Ali yang digeledah KPK, berlokasi di Perumahan Taman Kebon Jeruk Intercon, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Baca Juga :  Pasca Kepala Basarnas kena KPK, Panglima TNI: ini jadi Evaluasi Bersama

Penyidik KPK, saat ini kembali melakukan pengembangan terhadap perkara penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara.

KPK, saat ini juga sedang menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara 2010–2015 Rita Widyasari (RW).

Dalam penyidikan tersebut, KPK menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya.

Penyidik KPK, juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah berbagai merek.

Sebagian besar barang sitaan tersebut, saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, dan juga di beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka perawatan.

Barang sitaan tersebut, juga akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan dan melalui proses pengadilan akan dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.

Facebook Comments