Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaPemilu2024

KPU Putuskan Daftar Calon Tetap 1.333 Caleg DPRD Banten, 7 Orang Mantan Napi

124
×

KPU Putuskan Daftar Calon Tetap 1.333 Caleg DPRD Banten, 7 Orang Mantan Napi

Sebarkan artikel ini
KPU Provinsi Banten usai Rapat Pleno Penetapan DCT Caleg DPRD Banten, Jumat 3 November 2023.(Ist)

Triberita.com | Serang Banten – Rapat pleno penetapan daftar calon tetap (DCT) calon legislative (caleg) DPRD Provinsi Banten menetapkan, ada 1.333 caleg resmi bakal mengikuti Pemilu 2024. Keputusan itu ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten di Kantor KPU Provinsi Banten, Cipocok Jaya, Kota Serang, Jumat (3/11/2023).

KPU Banten mencatat 1.333 calon itu tersebar di 12 daerah pemilihan (Dapil) pada 18 partai politik peserta Pemilu tahun 2024. Dari 1.333 calon tersebut, terdiri dari 833 calon laki-laki atau 62,49 persen dan 500 calon perempuan atau 37,51 persen.

KPU Banten juga mengumumkan calon yang berstatus mantan narapidana sebanyak tujuh orang atau 0,53 persen yang tersebar di 5 partai politik.

Tahapan pencalonan Anggota DPRD ini diketahui terbagi dalam lima tahap yang meliputi penerimaan awal, perbaikan dokumen persyaratan, pencermatan rancangan daftar calon sementara, (DCS), pergantian daftar calon sementara, dan pencermatan daftar calon tetap (DCT).

Pada tahap penerimaan awal yang dilaksanakan pada 1-14 Mei 2023, partai politik mengajukan bakal calon Anggota DPRD sebanyak 1.560 orang bakal calon dengan calon laki-laki sebanyak 951 orang, dan calon perempuan sebanyak 609 orang.

Pada tahap perbaikan yang dilaksanakan pada 25 Juni hingga 9 Juli 2023 partai politik peserta pemilu mengajukan bakal calon sebanyak 1.548 orang bakal calon atau berkurang 12 orang dari pengajuan awal.

Berkurangnya calon tersebut, ada pada 3 partai politik yang disebabkan mengundurkan diri 2 orang, dan menjadi tenaga PPPK sebanyak 2 orang.

Selanjutnya pada 6-11 Agustus, KPU melaksanakan tahapan penerimaan rancangan DCS, di mana partai politik mengajukan bakal calon sebanyak 1.544 orang atau berkurang empat orang dari tahap perbaikan dokumen persyaratan.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Waria Berhasil Diamankan Polres Metro Bekasi

Ketua KPU Provinsi Banten, Muhamad Ihsan mengatakan, tahapan pencalonan Anggota DPRD ini terbagi dalam lima tahap, yaitu satu tahap penerimaan awal, dua tahap perbaikan dokumen persyaratan.

Tiga, tahap pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS), empat tahap pergantian DCS, dan lima, tahap pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT).

Facebook Comments
Example 120x600