Scroll untuk baca artikel
BeritaSubang

Kritik Bupati-Wabup Subang Bergaya Mobil Mewah Tapi Plat Palsu, Warga: Ketua DPRD Taat Pajak, Harus Ditiru

653
×

Kritik Bupati-Wabup Subang Bergaya Mobil Mewah Tapi Plat Palsu, Warga: Ketua DPRD Taat Pajak, Harus Ditiru

Sebarkan artikel ini
Mobil Dinas Ketua DPRD Subang Victor Wirabuana Abdulrahman nomer polisi T 4 T.(Foto: Harun)

Triberita.com | Subang – Polemik mengenai plat nomor kendaraan yang diduga digunakan oleh Bupati dan Wakil Bupati Subang, T 1000 ZZH dan T 1001 ZZH, kini memicu kritik keras. Pasalnya, kedua plat ini tidak terdaftar di Samsat online dan tidak tercatat sebagai aset daerah.

Kontras mencolok terlihat pada lembaga legislatif. Ketua DPRD Subang, Victor Wirabuana Abducrahman, justru menunjukkan teladan kepatuhan hukum dengan kendaraan dinas berplat resmi T 4 T yang terkonfirmasi valid di Samsat. Ketaatan Victor ini menjadi pukulan telak bagi kepemimpinan eksekutif.

Kritikan Aktivis: Pejabat Wajib Menjadi Teladan

Gilang, Aktivis Muda dari POSPERA (Posko Perjuangan Rakyat), mendesak Bupati dan Wakil Bupati Subang untuk segera mencontoh sikap taat aturan yang ditunjukkan Ketua DPRD.

“Kami melihat adanya kontras yang sangat memalukan di Subang,” ujar Gilang memulai kritiknya.

“Di satu sisi, Ketua DPRD, Bapak Victor Abducrahman, menunjukkan kepatuhan total dengan menggunakan plat T 4 T yang terdaftar resmi. Ini yang harus dicontoh, bukan hanya oleh ASN, tapi oleh semua pejabat, legislatif dan eksekutif,” sambungnya.

Gilang menegaskan bahwa pejabat publik harus menjadi teladan utama dalam mematuhi undang-undang. Menurutnya, penggunaan plat nomor yang terindikasi palsu atau tidak terdaftar oleh Bupati dan Wakil Bupati tidak dapat ditoleransi.

“Mobil dinas itu aset negara. Jika Nopol T 1000 ZZH dan T 1001 ZZH tidak terdaftar di Samsat dan BKAD, masalah ini adalah indikasi lemahnya pengawasan,” tegas Gilang.

Ia juga mempertanyakan alasan penggunaan plat bermasalah, sementara plat dinas resmi dan ringkas telah tersedia.

“Pejabat setingkat Bupati dan Wabup seharusnya menggunakan T 1 T dan T 2 T, bukan T 1000 ZZH dan T 1001 ZZH yang statusnya tidak terdaftar di Samsat,” lanjutnya dengan nada keras.

Baca Juga :  Gubernur Andra Soni: Banten Maju Adil Merata Bisa Terwujud, Tapi Jangan Korupsi

Tuntutan Audit Aset dan Tanggung Jawab Aparat

POSPERA mendesak agar Bupati dan Wakil Bupati Subang segera mengambil tindakan korektif, bukan hanya klarifikasi.

“Bupati dan Wabup harus segera menjelaskan, apakah mobil Land Cruiser hitam itu aset pribadi atau aset Pemkab. Jika pribadi, kenapa fasilitas BMD T 1 T dan T 2 T tidak dipakai? Ini namanya menyalahi peruntukan dan merendahkan fasilitas negara,” kritik Gilang.

Sorotan juga diarahkan kepada staf pengamanan. “Ajudan dan Patwal itu adalah aparat penegak hukum. Mengapa mereka tidak memberikan masukan bahwa Nopol T 1000 ZZH dan T 1001 ZZH ini bermasalah? Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang profesionalisme pengamanan Pejabat Negara,” tambah Gilang.

Untuk menindaklanjuti persoalan ini, dikabarkan akan ada gerakan masyarakat Subang dalam waktu dekat yang menuntut Pemkab segera mengaudit total seluruh kendaraan dinas.

“Kepatuhan terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU LLAJ adalah harga mati,” tegas Gilang. Ia memperingatkan agar persoalan plat nomor ini tidak dibiarkan menjadi preseden buruk di pemerintahan.

Gilang menutup pernyataannya dengan desakan tegas.

“Bupati dan Wakil Bupati Subang seharusnya mengikuti kepatuhan Ketua DPRD. Kami tunggu tindakan nyata, bukan janji-janji,” tandasnya.

Facebook Comments