Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

LAB Humanity Akan Laporkan Gubernur Banten ke Komnas HAM

1300
×

LAB Humanity Akan Laporkan Gubernur Banten ke Komnas HAM

Sebarkan artikel ini
Direktur Lembaga Advokasi Buruh (LAB) Humanity Puji Santoso. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Direktur Lembaga Advokasi Buruh (LAB) Humanity Puji Santoso menyatakan, telah meminta Gubernur Banten untuk membatalkan lowongan pekerjaan (loker) di RSUD Cilograng, Kabupaten Lebak dan RSUD Labuan, Kabupaten Pandeglang. Permintaan pembatalan ini, disampaikan melalui surat.

“Jumat lalu, saya sudah ke Biro Umum, menyampaikan surat permintaan kepada Gubernur. Minta loker di RS Cilograng dan Labuan, dibatalkan. Karena persyaratan loker itu sudah melanggar HAM,” kata Puji Santoso.

Loker ini diumumkan di rekrutmen.bantenprov.go.id dengan pengumuman No 49 Tahun 2025 tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Penempatan Di Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan Dan UPTD RSUD Cilonggrang Di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun 2025.

“Syarat lokernya, diskriminatif. Melanggar HAM. Misalnya, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara. Padahal, mereka yang pernah di penjara masih mempunyai hak untuk mendapatkan pekerjaan. Syarat ini sudah menghalangi eks napi untuk mendapatkan kesempatan bekerja di RS Cilograng atau RS Labuan. Ini diskriminatif. Ini melanggar HAM,” ujar Puji Santoso, Senin (21/4/2025).

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 27 ayat (2) berbunyi, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Dan Pasal 28 ayat (2) berbunyi, setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun, dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.

“Ex napi itu manusia. Orang. Warga negara Indonesia. Jadi, pelarangan itu jelas-jelas sudah melanggar UUD. Sudah melanggar HAM. Maka, kami meminta agar Gubernur Banten membatalkan loker RS Cilograng dan RS Labuan,” tuntut Puji Santoso.

Baca Juga :  Heboh, Memiliki Harta Kekayaan Puluhan Miliar, KPK akan Memanggil Bupati Pandeglang

Jika Gubernur tidak mau membatalkan loker itu, dengan terpaksa, Puji Santoso akan menempuh jalur hukum.

“Ya kalau tidak dibatalkan, kami tunggu pengumuman seleksinya. Lalu kami gugat secara hukum. Kami laporkan ke Komnas HAM dan Pengawas Ketenagakerjaan di Kementerian. Agar lokernya dibatalkan,” tegas Puji Santoso.

Facebook Comments