Triberita.com | Serang Banten – Apes bagi YU (28), warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten ini. Ia ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten, akibat pada memori handphone miliknya, ditemukan adanya petunjuk lokasi tempat menyimpan sabu.
YU ditangkap di rumahnya oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang, pada Kamis (9/5/2024), sekitar pukul 23.30. Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani berhasil menemukan 9 paket sabu yang disimpan ditempat titik penjemputan pembeli.
Pada Kamis (9/5) sekitar pukul 23.30, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani berhasil mengamankan tersangka YU di rumahnya. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, penangkapan tersangka YU ini merupakan tindak lanjut lanjut dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba.
“YU diamankan, setelah anggota menemukan peta lokasi yang tersimpan di handphone. Dan saat ini, Yu terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Rutan Polres Serang,” ujar Kapolres, Rabu (15/5/2024).

Dikatakan Kapolres, warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten ini, ditangkap di rumahnya oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang. Dari 13 paket sabu yang telah disebar, petugas hanya menemukan 9 paket yang tersisa.
“Tidak ditemukan barang bukti narkoba pada tubuh atau rumah tersangka. Namun dari dalam memori handphone milik YU, ditemukan adanya petunjuk lokasi tempat tersangka menyimpan sabu,” kata Condro Sasongko.
Dari petunjuk peta lokasi itulah, tersangka selanjutnya dibawa untuk menunjukkan lokasi-lokasi penyimpanan sabu. Dari 13 titik lokasi, petugas berhasil mengamankan 9 paket sabu.
“Dari 13 titik, petugas berhasil mengamankan 9 paket sabu dari 9 titik yang di ada disekitaran Kota Serang. Empat paket sabu yang disimpan di 4 titik sudah ada yang mengambil,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, tersangka YU merupakan kaki tangan dari SO (DPO) yang merupakan pengedar sabu. Tersangka YU berperan menyimpan sabu di lokasi yang ditentukan SO.
“Jadi peran tersangka YU ini sebagai orang yang dipercaya menyimpan paket sabu sesuai arahan dari SO (DPO) yang masih diselidiki keberadaannya,” Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan, menambahkan.
Dalam kesempatan itu, Kapolres menegaskan pihaknya akan menindak tegas tanpa pandang bulu siapapun yang terlibat narkoba, walaupun hanya sebatas pemakai. Oleh karenanya itu, Kapolres mengimbau pada masyarakat untuk menjauhi narkoba apapun jenisnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjauh dari narkoba. Komitmen kami, akan memberantas dan menindak tegas siapapun yang terlibat walau hanya sebatas pengguna,” tegas mantan Kasubdit Tipidter dan Tipidsus Ditreskrimsus Polda Banten.
Atas perbuatannya ini, tersangka YU dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

















