Triberita.com | Subang – Pengembangan kasus dugaan pungli di SMP Negeri 1 Subang semakin melebar setelah ada Surat Keputusan (SK) Komite yang dimiliki oleh H. Daeng diragukan legalitasnya.
Legalitas SK Komite itu patut dipertanyakan, karena jika SK itu bermasalah atau sudah habis batas waktunya, akan berdampak semua proses kegiatan Komite cacat hukum. Kamis (14/12/23)
Didalam aturan ADRT Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah di Pasal 8 Ayat 1 menjelaskan batas waktu masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Artinya, jabatan sebagai Pengurus Komite hanya diberikan batas waktu 3 tahun dan bisa diperpanjang lagi 3 tahun berikutnya dengan persamaan kata dibatas hanya 2 Periode kepemimpinan.
Dikonfirmasi mengenai legalitas SK yang digunakan oleh H.Daeng sebagai ketua Komite, Triberita.com hanya mendapatkan jawaban tidak lengkap dan singkat lewat pesan singkat dinomor WhatsAppnya.
“Maaf Sedang Rapat,” jawab H. Daeng Makmur Thahir Ketua Komite SMPN 1 Subang mengenai klarifikasi soal Legalitas SK yang dimilikinya.
Menanggapi Legalitas SK Komite SMPN 1 Subang yang dikabarkan sudah melewati batas waktu, Iwan Masna Aktifis Pendidikan Kabupaten Subang berpendapat, jika benar Ketua Komite memiliki SK yang sudah kadaluarsa, apapun program kerja ataupun kegiatan sumbangan atau pungutan yang saat ini dilakukan oleh Komite Sekolah akan berstatus cacat hukum, karena tidak memiliki legalitas yang sah sesuai aturan Permendikbud 75 tahun 2016.
“Jika benar dugaan tersebut, sumbangan yang lakukan oleh Komite SMPN 1 sebesar Rp. 2,7 Juta adalah sumbangan Ilegal dan cacat hukum,” kata Iwan Masna.
Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang, Ano Suyatno saat dikonfirmasi soal keberadaan legalitas SK Komite SMPN 1 Subang yang saat ini digunakan oleh H.Daeng tersebut, mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti.
“Laporan adanya pungli di SMPN 1 Subang sudah kami terima, mengenai SK akan kita cari legalitasnya apakah masih berlaku atau sudah melebihi batas waktu menjabat sebagai ketua Komite,” kata Ano Suyatno.
Sementara terpisah, tim Saber Pungli, lewat Afif Pokja Saber Pungli Subang mengabarkan, sudah mengantongi bukti-bukti yang mengarah perilaku pungutan liar yang terjadi di SMPN 1 Subang.
















