Scroll untuk baca artikel
BeritaSubang

Lima Kali Di-BAP, Korban Kriminalisasi Nenek Eras Ternyata Pensiunan Guru SD Pendidik Ribuan Anak Subang

460
×

Lima Kali Di-BAP, Korban Kriminalisasi Nenek Eras Ternyata Pensiunan Guru SD Pendidik Ribuan Anak Subang

Sebarkan artikel ini
Eras Rasminah, nenek berusia 72 tahun warga Subang yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan rumah.(Foto: Harun)

Triberita.com ǀ Subang – Kisah pilu menyelimuti Eras Rasminah, seorang nenek berusia 72 tahun yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan rumah. Ironisnya, Eras bukanlah sosok sembarangan. Ia adalah seorang pensiunan guru SD yang telah mendedikasikan hidupnya untuk mendidik ribuan anak-anak di Subang dan Purwakarta hingga purna tugas pada tahun 2013.

Perjalanan Eras sebagai pendidik dimulai pada 1 April 1973, sebagai guru di Purwakarta sebelum akhirnya berlabuh di Subang. Ia pernah mengajar di beberapa sekolah dasar ternama, termasuk SD Saradan dan SD Gunungsari di Kecamatan Pagaden. Puncak kariernya adalah saat dipercaya menjabat sebagai kepala sekolah di SD Cempaka, sebelum kembali mengajar di SD Gunungsari hingga pensiun.

Selama empat dekade, ia telah mendedikasikan hidupnya untuk mendidik putra-putri Subang.

Namun, di masa senjanya, Nenek Eras justru harus berhadapan dengan proses hukum.

Ia mengaku telah diperiksa sebanyak lima kali di Polres Subang sebagai tersangka penyerobotan rumah. Pelapornya diduga bernama Reza, yang disebut-sebut menjabat Direktur Bank BPR Lembang.

Nenek Eras tak bisa menyembunyikan ketakutannya. Ia merasa dihantui intimidasi, terutama setelah Reza menyebutkan bahwa sertifikat rumahnya sudah balik nama.

“Saya selalu dihantui ketakutan akibat ada tekanan dari orang-orang yang saya kenal, dibayangi intimidasi,” ungkap Nenek Eras kepada Triberita.com.

Rumah yang menjadi objek sengketa adalah kediamannya di Jl. Panglejar Gg. Anggrek 3, Kelurahan Karanganyar, Subang, yang telah ia tempati sejak tahun 2013. Permasalahan ini bermula sekitar tahun 2016-2017 ketika anaknya, Susi, meminjam uang di Bank BPR Lembang dengan jaminan sertifikat rumah Nenek Eras. Nenek Eras mengaku tidak mengetahui detail pinjaman tersebut.

Baca Juga :  Polres Mesuji Ungkap Peredaran 1.000 Ekstasi Siap Edar

Ketika pinjaman mulai bermasalah, intimidasi dan upaya pengusiran paksa pun terjadi. Bahkan, sebuah spanduk provokatif berisi pesan agar ia segera keluar dari rumahnya sempat terpasang. Puncaknya, Nenek Eras ditetapkan sebagai tersangka penyerobotan rumah.

Facebook Comments