Scroll untuk baca artikel
BeritaKriminalNarkobaTrending

Polres Mesuji Ungkap Peredaran 1.000 Ekstasi Siap Edar

271
×

Polres Mesuji Ungkap Peredaran 1.000 Ekstasi Siap Edar

Sebarkan artikel ini

ditemukan 1 buah toples plastik yang didalamnya berisi 6 buah plastik bening yang masing-masing didalamnya berisi 100 butir pil ekstasi warna coklat

triberitacom –  Mesuji – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mesuji, Kabupaten Mesuji, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi.

“Kejadiannya pada Minggu (30/10/2022) sekira pukul 12.00 WIB. Tempat kejadian perkara (tkp) di Jalan Poros Simpang Mesuji, Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji,” ungkap Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo kepada awak media, Selasa (1/11/2022).

Ia mengatakan, kedua pelaku narkoba berinisial AY Bin AM (41) dan H Bin R (39) merupakan warga Desa Menggala, Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang.

Adapun modus operandi pelaku datang ke Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI untuk bertemu dengan saudara A untuk bertransaksi jual beli ektasi inex berwarna coklat dengam logo ferrari.

Sementara tersangka A masih dalam pengejaran polisi alias daftar pencarian orang (DPO).

Adapun peran tersangka yakni AY merupakan pembeli dan pengedar ekstasi jenis Inex. Sedangkan H sebagai kurir dan DPO A sebagai bandar ekstasi.

Awal kejadiannya, pada Minggu (30/10/2022) sekira pukul 07.30 WIB, pelaku H untuk menemani pelaku Ay masuk ke Desa Sungai Ceper, untuk mengambil ekstasi dengan upah Rp2 juta.

Kemudian sekira pukul 09.00 WIB saat pelaku AY sampai di Indomart, Desa Sungai Badak, bertemu dengan pelaku H.

“Kamu tunggu disini dan pelaku AY melanjutkam perjalanan menuju rumah A (DPO) yang beralamat di Desa Sungai Ceper. Sesampainya pelaku AY di Dermaga Wiralaga dan bertemu DPO A. Lalu pelaku AY langsung menaiki speedboat milik pelaku A menuju ke rumah DPO.

“Sesampai di rumah pelaku DPO, pelaku AY langsung memberikan uang tanda jadi sebesar Rp20 juta kepada DPO. Dan pelaku A langsung memberikan ekstasi jenis inex sebanyak 1.000 butir,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ajakan Konser Berujung Petaka, Gadis di Banten Dicekoki dan Digilir 5 Pemuda

Kemudian sekira pukul 10.00 WIB, pelaku AY diantar oleh pelaku DPO kembali ke dermaga, lalu pelaku AY melanjutkan perjalanan dan pelaku AY kembali menjemput pelaku H di Indomart

Pelaku H mengikuti AY dari belakang dengan mengendarai sepeda motor.

Sekira pukul 12.00 WIB saat pelaku AY dan H berada di Jalan Poros, Desa Simpang Mesuji, pelaku AY dan H diberhentikan polisi berpakaian preman.

Kemudian pelaku AY dan H dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 buah toples plastik yang didalamnya berisi 6 buah plastik bening yang masing-masing didalamnya berisi 100 butir pil ekstasi warna coklat, 4 botol obat ashwagandha warna putih hijau yang didalamnya berisi masing-masing 1 buah plastik bening yang didalamnya beriso 100 butir pil ekstasi warna coklat.

Dari perbuatan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti yakni 2 buah toples plastik berisi 6 buah plastik bening yang masing-masing 100 butir ekstasi. Empat botol obat ashwagandha warna putih hijau berisi 100 butir ekstasi. 1 unit handphone merk nokia warna biru. 1 unit handphone merk Samsung warna hitam. 1 buah tas slempang warna hitam merk eiger.

Kedua pelaku narkoba dikenakan pasal 114 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya. (Ful)

Facebook Comments
Example 120x600