Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Dua lembaga swadaya masyarakat, Jamwas Indonesia dan Kompi, meminta Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan tunjangan perumahan (Tuper) pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi.
Penetapan Tuper tersebut diduga tidak sah secara hukum karena tidak didasarkan pada appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), sehingga seluruh pembayaran Tuper selama 38 bulan berpotensi dikualifikasikan sebagai illegal expenditure dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp95 miliar.
LSM Jamwas Indonesia dan LSM Kompi, mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penetapan Tunjangan Perumahan (Tuper) Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021–2025.
Laporan resmi Pro Justitia tersebut telah disampaikan ke Kejari Kota Bekasi pada 5 Januari 2026, ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi c.q. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.
Dalam laporan itu, pelapor mempersoalkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 81 Tahun 2021 yang dinilai mengandung cacat hukum administratif dan substantif.
Ketua LSM Jamwas Indonesia, Ediyanto menegaskan bahwa tunjangan perumahan DPRD merupakan belanja daerah yang bersumber dari APBD, sehingga penetapannya wajib didasarkan pada mekanisme hukum yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dalam aturan keuangan negara, belanja APBD wajib memiliki dasar hukum yang sah. Tanpa appraisal KJPP, nilai TuPer tidak memiliki legitimasi hukum. Konsekuensinya, seluruh pembayaran Tuper tersebut patut diduga sebagai pengeluaran negara yang tidak sah atau illegal expenditure,” ujar Ediyanto.
Dalam laporan tersebut, Jamwas dan Kompi mengungkap bahwa kajian yang dijadikan dasar penetapan TuPer disusun oleh PT Aristawidya Jaya Konsultan yang bukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan tidak memiliki kewenangan hukum untuk menilai nilai wajar sewa properti yang berdampak langsung pada keuangan daerah.
Selain aspek kewenangan, laporan juga menyoroti kejanggalan prosedural, mulai dari rapat pimpinan DPRD yang dilakukan sebelum expose konsultan, hingga waktu yang sangat singkat hanya satu hari antara expose kajian dan penandatanganan serta pengundangan Perwali.
“Secara administratif, ini tidak lazim dan mengindikasikan tidak adanya telaah hukum, harmonisasi, serta evaluasi fiskal yang memadai. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa kebijakan tersebut cacat sejak awal,” kata Ketua LSM Kompi, Ergat Bustomy.
LSM Kompi, kata Ergat, juga menilai, terdapat potensi konflik kepentingan, karena kebijakan tersebut secara langsung meningkatkan hak keuangan DPRD, sementara pimpinan dan anggota DPRD terlibat dalam proses pembahasan kebijakan yang menguntungkan mereka sebagai penerima manfaat.
Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 81 Tahun 2021 menetapkan besaran TuPer sebesar Rp53 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp49 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp46 juta untuk Anggota DPRD, yang dibayarkan secara rutin dan dibebankan pada APBD Kota Bekasi.
Berdasarkan perhitungan awal pelapor dengan komposisi DPRD dan durasi pembayaran selama kurang lebih 38 bulan, total pembayaran TuPer tersebut mencapai sekitar Rp95 miliar. Karena penetapannya tidak didasarkan pada appraisal KJPP yang sah, seluruh nilai tersebut dinilai berpotensi dikualifikasikan sebagai kerugian keuangan negara secara utuh, bukan sekadar selisih nilai.
“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ketika dasar penetapan belanja tidak sah, maka seluruh realisasi anggaran menjadi illegal expenditure. Preseden kasus tunjangan DPRD Kabupaten Bekasi menunjukkan bahwa praktik seperti ini telah diproses sebagai tindak pidana korupsi,” tegas Ketua Jamwas Indonesia.
Melalui laporan tersebut, Jamwas dan Kompi meminta Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyelidikan, memeriksa pihak-pihak terkait serta menggunakan appraisal KJPP independen guna memperkuat pembuktian potensi kerugian keuangan daerah.
Kedua LSM menegaskan bahwa laporan ini murni disampaikan untuk kepentingan penegakan hukum dan sebagai bentuk partisipasi publik yang bertanggung jawab.
“Kami ingin memastikan APBD dikelola secara sah dan supremasi hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Ketua Kompi.
















