Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Malu Mendapat Lebel Tempat Maksiat, Warga Desak Pemerintah Tutup THM di Serang Banten

497
×

Malu Mendapat Lebel Tempat Maksiat, Warga Desak Pemerintah Tutup THM di Serang Banten

Sebarkan artikel ini

Warga melalui Presidium Masyarakat Banten Bersatu (MBB), mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk menertibkan sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang hingga saat ini masih beroperasi

Salah satu lokasi THM di Drangong Jln Raya Serang - Cilegon KM 3, Serang - Banten. (Foto : Daeng Yusvin)
Salah satu lokasi THM di Drangong Jln Raya Serang - Cilegon KM 3, Serang - Banten. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com, Serang Banten – Merasa malu dan resah dengan keberadaan THM di lingkungan tempat tinggalnya, warga melalui Presidium Masyarakat Banten Bersatu (MBB), mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk menertibkan sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang hingga saat ini masih beroperasi.

“Selain mencemarkan nama kampung kami yang dilabelisasi sebagai tempat maksiat, suara bising yang berasal dari THM juga sangat menggangu. Apalagi keberadaan THM, lokasinya berdekatan dengan tempat ibadah dan rumah sakit,” tegas Hasan warga Legok.

Dikatakan Hasan, adapun dua lokasi THM di Drangong Jln Raya Serang – Cilegon KM 3, Serang -Banten tersebut, menempati sebuah ruko, kemudian di dalamnya juga ada karaoke dan musik DJ. Lebih parahnya, ada penjualan berbagai jenis miras.

“Mustahil penegak hukum tidak mengetahui. Sementara kedua THM di Drangong ini, setiap hari buka dan sangat ramai oleh pemandangan wanita-wanita malam berseliweran. Kepada pemerintah untuk segera mengambil langkah tindakan menutup THM yang melanggar tersebut,” sambung warga lainnya.

Dikatakan warga ini, dengan adanya aturan-aturan terkait kelayakan dan letak tempat hiburan itu, tidak ada lagi alasan bagi Pemerintah tidak menertibkan dan menutup tempat hiburan yang jarak lokasinya kurang dari 200 meter dari sekolah dan tempat ibadah.

Sehubungan keluhan warga tersebut, Presidium Masyarakat Banten Bersatu (MBB), mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk menertibkan sejumlah lokasi tempat hiburan malam (THM) yang hingga saat ini masih beroperasi.

Adapun THM tersebut berlokasi di Mall Serang Ramayana, Pasar Royal, Pasar Rau, dan Legok yang cukup meresahkan masyarakat di lingkungan tersebut.

Ketua Presidium MBB Romeo mengatakan, Kota Serang yang merupakan Ibu Kota Provinsi Banten dengan tagline Madani seharusnya bersih dari minuman keras dan tempat-tempat maksiat.

Baca Juga :  Kejari Laksanakan Eksekusi Oknum DLH Kabupaten Bekasi

Bahkan, THM yang berada di tengah kota tersebut seolah-olah cuek dengan aktivitas di dalamnya.

“Maka kami meminta pemkot serang untuk tidak tebang pilih dalam menertibkan THM,” katanya, usai melakukan audiensi bersama DPRD Kota Serang, Kamis (11/5/2023) lalu.

Alasannya, kata dia, usaha yang dilakukan para pengelola tempat hiburan malam telah melanggar peraturan daerah Kota Serang yang melarang untuk menjual minuman keras.

Maka dari itu, masyarakat melalui Presidium MBB, mendesak Pemkot Serang untuk menegakkan Perda Kota Serang Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK) yang di dalamnya tertuang larangan penjualan minuman keras dan aktivitas hiburan berujung maksiat.

“Kami minta tutup permanen, dan yang melanggar aturan perda harus ditindak tegas oleh Pemkot Serang,” ujarnya.

Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, DPRD akan menindaklanjuti dan mendorong Pemkot Serang untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang tentang Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK).

“Dulu Walantaka sudah dirobohkan sesuai dengan keluhan dari masyarakat. Maka, sudah seharusnya pemkot melanjutkan hal tersebut sebagai penegakkan perda. Makanya kami sepakat, dewan pun merekomendasikan serta masukan ke pemkot,” tuturnya.

Menurut dia, keberadaan THM di Kota Serang sangat merugikan masyarakat dan Pemkot Serang, karena tidak ada satu pun tempat hiburan yang masuk ke kas daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).

“Makanya saya minta segera ditertibkan, karena tidak masuk PAD, hanya oknum yang bermain di dalamnya,” ujarnya.

Rencananya, akan ada empat THM yang ditertibkan sesuai data dan keluhan yang diterima Dewan melalui Presidium MBB selama ini.

Yakni, di Mall Serang Ramayana, Pasar Rau, Pasar Royal, dan Legok yang selama ini masih beroperasi.

“Termasuk nanti yang kecil-kecilnya juga akan ditertibkan, karena menjual minuman keras dan bertabrakan dengan perda,” ucapnya.

Baca Juga :  Kapolri Arahkan Seluruh Jajaran Lakukan Kebaikan Sekecil Apapun Setiap Hari

DPRD Kota Serang juga akan menindaklanjuti usulan dan keluhan dari masyarakat dengan membuat surat rekomendasi kepada Wali Kota Serang agar segera menertibkan THM yang dimaksud.

“Kami sebagai wakil rakyat akan berkirim surat kepada Wali Kota Serang untuk segera menertibkan THM yang jelas-jelas melanggar Perda PUK,” tuturnya.

Facebook Comments