Triberita.com | Serang Banten – Dua kali mangkir dari panggilan penyidik Subdit II Harda, mantan manajer koperasi di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, berinisial AH ditangkap Ditreskrimum Polda Banten.
Penangkapan terhadap tersangka AH, karena laporan atas nama Muhammad Rivaldo Lyani, terkait penggelapan uang sebesar Rp895 juta melalui 133 pinjaman fiktif atas nama anggota KSP Mitra Dhuafa Warunggunung.
“Kasus ini berawal dari laporan polisi LP/80/III/2025/SPKT I/Banten tertanggal 3 Maret 2025, yang dilayangkan oleh pelapor atas nama Muhammad Rivaldo Lyani. Berdasarkan hasil audit internal koperasi, terungkap bahwa pelaku telah mengajukan 133 pinjaman fiktif atas nama anggota koperasi,” ujar Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, Kamis (22/5/2025) malam.
Dian menjelaskan, bahwa pelaku memanfaatkan posisinya sebagai manajer untuk memanipulasi data keanggotaan.
Pelaku ditangkap oleh Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten pada Kamis (22/5/2025) di wilayah Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, setelah tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Dana yang dicairkan dari pinjaman-pinjaman fiktif tersebut tidak pernah diteruskan kepada anggota, melainkan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Dian.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya surat keputusan jabatan, slip gaji senilai Rp5.694.000, laporan hasil audit internal, beberapa formulir pinjaman, rekening koran, serta bukti pengeluaran kas senilai Rp160 juta lebih.
Dian menegaskan, tersangka AH dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan jo Pasal 64 KUHP tentang Perbuatan Berlanjut, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Ini merupakan pelanggaran berat penyalahgunaan kepercayaan lembaga terhadap posisinya sebagai pengelola keuangan,” terang Dian.
Dian menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Banten dalam menindak tegas penyalahgunaan jabatan, terutama yang berdampak langsung terhadap lembaga keuangan dan masyarakat kecil.
“Polda Banten akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan jabatan, khususnya yang merugikan lembaga keuangan dan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Banten,” tegas Dian.

















