Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaNasionalPolitik

Masa Jabatan Sudah Habis, Pj Sekda Banten Masih Ngantor

297
×

Masa Jabatan Sudah Habis, Pj Sekda Banten Masih Ngantor

Sebarkan artikel ini

Masa jabatan M. Tranggono telah berakhir, pada 24 November 2022 lalu

Pj Sekda Banten, M Tranggono. (Foto: istimewah)
Pj Sekda Banten, M Tranggono. (Foto: istimewah)

Triberita.com, Serang Banten – Masa jabatan Penjabat Sementara (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten M Tranggono di bulan Februari 2023 ini telah habis, namun hingga saat ini (Pj) Sekda masih mengantor dan menjalankan tugasnya.

Adapun masa jabatan M. Tranggono telah berakhir pada 24 November 2022 lalu. Kemudian, masa jabatannya diperpanjang selama tiga bulan, dan berakhir pada 24 Februari 2023.

Untuk diketahui, hari ini Senin (27/2/2023), Pj Sekda mewakili Pj Gubernur Banten Al Muktabar, menghadiri acara peringatan Isra Miraj di Masjid Raya Al Bantani, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang.

Sehubungan hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana mengatakan, masa jabatan Pj Sekda Banten belum berakhir.

“Belum berakhir,” ujarnya kepada wartawan di Masjid Raya Al Bantani, Senin (27/2/2023).

Nana Supiana menuturkan, Pemprov Banten sudah mengajukan perpanjangan masa jabatan Pj Sekda kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Dan pihaknya kini tengah mengunggu keputusan dari Kemendagri.

“Masih proses (perpanjang jabatan-red), siapa bilang selesai (masa jabatannya-red). Kemarin itu kan perpanjang tiga bulan, nanti proses lagi dari Kemendagri,” ungkapnya.

Ia menuturkan, Kemendagri nantinya akan memutuskan apakah M Tranggono akan terus melanjutkan masa jabatannya sebagai Pj Sekda selama tiga bulan kedepan, atau diganti.

“Mendagri nantinya akan memutuskan apakah diperpanjang atau dicari Pj Sekda baru. Karena bagaimana pun keputusannya tidak bisa diambil oleh Pj Gubernur saja namun harus ada izin rekomendasi dari Mendagri lagi, sekarang masih proses (perpanjangan-red),” ucapnya.

Sebelumnya, diberitakan Triberita.com, Mulyadi Jayabaya (JB) menilai Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar tidak bisa bekerja.

Menurut mantan Bupati Lebak dua periode ini, Pj Gubernur Banten tidak layak untuk memperpanjang Pj Sekda Banten M Tranggono yang sudah menjabat selama 9 bulan.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp 17,7 Miliar, Petinggi Anak Perusahaan PT Telkom Ditahan Kejati Banten

“Tidak ada prestasinya (Pj Sekda Banten) sama sekali dengan adanya Pj Sekda, malah membuat kegaduhan. Masa mau diperpanjang lagi,” ujar JB, Kamis (23/2/2023).

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah, menurut JB, Jabatan Pj Sekda itu paling lama hanya 9 bulan.

“Pj Sekda itu maksimal hanya 9 bulan, yakni 6 bulan pertama, dan bisa diperpanjang selama 3 bulan,” katanya.

Menurut JB, selama 9 bulan menjabat Pj Sekda Banten, Tranggono tidak ada greget dan terjadinya reformasi birokrasi di Banten, malah yang ada menimbulkan kegaduhan dengan melakukan mutasi 4 orang ASN tanpa sepengetahuan Pj Gubernur, sehingga mutasi tersebut terpaksa dianulir oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Untuk itu saya minta kepada Pj Gubernur untuk mengganti Pj Sekda yang sudah habis masa jabatan agar tidak menabrak Undang-Undang. Kalau Pj Gubernur tetap mempertahan Tranggono akan menimbulkan kegaduhan,” tandasnya.

Facebook Comments