Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Rugikan Negara Rp 17,7 Miliar, Petinggi Anak Perusahaan PT Telkom Ditahan Kejati Banten

207
×

Rugikan Negara Rp 17,7 Miliar, Petinggi Anak Perusahaan PT Telkom Ditahan Kejati Banten

Sebarkan artikel ini

Inisial BP sebagai tersangka dugaan korupsi pekerjaan pengadaan Aplikasi Smart Transportation (AST) tahun Tahun 2017

Penyidik saat membawa President Salles PT. Sigma Cipta Caraka ke mobil tahanan Kejati Banten. (Foto : Daeng Yusvin)
Penyidik saat membawa President Salles PT. Sigma Cipta Caraka ke mobil tahanan Kejati Banten. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com, Serang Banten – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Vice President Sales PT Sigma Cipta Caraka (SCC) inisial BP sebagai tersangka dugaan korupsi pekerjaan pengadaan Aplikasi Smart Transportation (AST) tahun Tahun 2017.

Proyek fiktif anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Tbk menelan biaya Rp 19,2 miliar.

Tidak menutup kemungkinan, penyidik bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus yang terjadi di anak perusahaan PT Telkom tersebut. Sebab, masih ada pihak lain yang diduga kuat terlibat.

“Nanti kita lihat hasil penyidikan (dugaan keterlibatan pelaku lainnya-red),” kata Kajati Banten Didik Farkhan Alisyah saat konferensi pers di Kejati Banten kemarin.

Didik mengungkapkan, dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan Vice President Sales PT Sigma Cipta Caraka (SCC) berinisial BP sebagai tersangka. Ia juga telah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, pada Kamis 13 April 2023.

“Tersangka BP untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT-42/M.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 13 April 2023,” kata Didik.

Didik mengungkapkan, tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP. “Kita terapkan pasal 2 dan pasal 3 (UU Tipikor-red),” ujar Didik.

President Salles PT. Sigma Cipta Caraka yang rugikan Negara Rp17,7 miliar memasuki mobil tahanan Kejati Banten. (Foto : Daeng Yusvin)
President Salles PT. Sigma Cipta Caraka yang rugikan Negara Rp 17,7 miliar memasuki mobil tahanan Kejati Banten. (Foto : Daeng Yusvin)

Didik menjelaskan, proyek pekerjaan tersebut berkaitan dengan pengadaan Smart vehicle Toyota sebanyak 90 unit, Link Internet, Cloud System App M force 20 user dan Internet Device (laptop/Hp) sebanyak 90 unit. Nilai anggaran yang dialokasikan Rp 19,2 miliar.

Baca Juga :  Kasus Viral KDRT di Depok Akhirnya Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, PT SCC selaku perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi dan teknologi informasi menunjuk PT TAP sebagai mitra pelaksana pekerjaan atau subkontrak.

“Prosesnya (pelaksanaan pekerjaan-red) melalui mekanisme penunjukkan langsung, dan mengikat perjanjian berdasarkan kontrak Nomor: 189-PRC/SCC/OTAP/A/17 dan Nomor 04/PKS/TAP-SIGMA/PRO/05/2017 tanggal 08 Juni 2017 dengan nilai kontrak Rp16.149.941.400,” ungkap Didik.

Didik mengatakan, dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut terdapat perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Seperti, penunjukan langsung kepada PT TAP sebagai mitra oleh PT SCC.

Penunjukan PT TAP ini disebut sebagai pengondisian atas inisiasi dari tersangka BP bersama VM. Padahal, PT TAP bukanlah perusahaan yang berada di naungan Telkom Group, Telkom Sigma Group, Partnership Kemitraan, provider/operator, agen tunggal, distributor, principal, pemegang lisensi untuk produk/jasa spesifik.

“PT SC sebagai pemberi pekerjaan (costumer) kepada PT SCC merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan PT TAP sebagai mitra atau Vendor Telkomsigma, dimana pengendali kedua perusahaan yaitu VM  dan direksi kedua perusahaan tersebut,” ungkap Didik.

Didik mengatakan, Presiden Direktur PT SC yakni VM dan Direktur Utama PT TAP mempunyai hubungan keluarga.

“Direksi kedua perusahaan tersebut mempunyai hubungan keluarga yaitu VM (Presiden Direktur PT SC) dengan LM (Direktur Utama PT TAP),” ujar Didik.

Didik menerangkan, PT SCC telah melakukan pembayaran lunas termasuk PPN 10 persen kepada PT TAP seluruhnya sebesar Rp 17.764.935.540. Padahal, pekerjaan proyek tersebut tidak terlaksana.

“Tidak ada atau tidak ada barangnya (fiktif), karena PT TAP tidak pernah melakukan pemesanan/PO barang dan sama sekali tidak pernah dilakukan uji terima dan serah terima barang/pekerjaan secara nyata serta dokumen BAUT, BAST, DO tanggal 09 Juni 2017, hanya digunakan sebagai formalitas dokumen untuk pencairan uang dari PT SCC ke PT TAP,” kata Didik.

Baca Juga :  Desak DPRD Tolak Revisi UU Penyiaran, Puluhan Wartawan Banten Aksi Turun ke Jalan

Akibat proyek fiktif tersebut timbul kerugian keuangan negara. Nilainya Rp 17 miliar lebih.

“PT SCC menderita kerugian sebesar sebesar Rp 17.764.935.540 dari nilai pekerjaan yang telah dibayarkan kepada PT TAP, namun PT TAP tidak pernah melaksanakan project dan PT SC selaku customer tidak pernah melakukan pembayaran kepada PT SCC,” tutur Didik.

Facebook Comments