Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Memalsukan Visa Investor, 19 WNA Asal Afrika dan Pakistan Diamankan Imigrasi Tangerang

360
×

Memalsukan Visa Investor, 19 WNA Asal Afrika dan Pakistan Diamankan Imigrasi Tangerang

Sebarkan artikel ini
Belasan WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian, dijerat dengan Pasal 123 Undang-Undang Tentang Keimigrasian yang mengatur mengenai orang asing yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal. (Foto : istimewa)

Triberita.com | Tangerang Banten – Diduga memalsukan Visa Investor untuk bisa masuk dan tinggal di Indonesia, sebanyak 19 warga negara asing (WNA) asal Afrika dan Pakistan harus berurusan dengan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.

Informasi diperoleh di lapangan, belasan warga negara asing ini datang ke Indonesia berpura pura jadi investor. Namun nyatanya, mereka mencari pekerjaan di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Hendro Tri Prasetyo menjelaskan, 19 WNA tersebut diamankan di tempat berbeda berdasarkan laporan masyarakat.

“WN Liberia 1 orang, WN Gambia 1 orang, WN Guinea Bissau 1 orang, WN Nigeria 8 orang, dan WN Pakistan 8 orang, semuanya ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda,” kata Hendro, Kamis (17/4/2025).

Dikatakan, mereka diamankan dari lima lokasi yang berbeda, yaitu di Kabupaten Tangerang dari apartemen kawasan Binong, Cisauk, Kelapa Dua serta Klaster di Cikupa dan pemukiman di Cikokol, Kota Tangerang,” sambungnya.

Hendro mengatakan, ada 14 WNA asal Nigeria dan Pakistan yang melakukan pelanggaran keimigrasian dengan modus berpura-pura sebagai investor perusahan di Tangerang.

Namun, berdasarkan hasil penelurusan dan pengembangan petugas, perusahaan yang menjadi sponsor mereka beserta investasi yang dilakukan diduga fiktif.

“Dari negara asalnya mereka bersama-sama mengumpulkan dana, agar bisa tinggal di Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas untuk PMA (Investor). Tapi ternyata di sini tidak ada perusahaannya atau fiktif, jadi hanya untuk menguntungkan diri sendiri,” terangnya.

Selain itu, WNA Pakistan yang berjumlah 8 orang, malah tinggal di sebuah kos-kosan kecil. Mereka menyewa 2 kamar masing-masing diisi 4 orang.

“Memenuhi kebutuhan sehari-hari saja kurang, mereka dibantu ibu kos untuk makan,” terang Hendro.

Baca Juga :  Gubernur Banten Tegaskan Komitmen Membangun SDM Provinsi Banten

Dikatakan, dalam pemeriksaan, petugas menemukan bahwa belasan WNA tersebut melanggar prosedur keimigrasian dengan modus operandi berbeda-beda. 3 WNA berinisial CEA, EOA, dan AC diduga melanggar Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“Ketiga WNA tersebut sudah tidak memiliki dokumen perjalanan di Indonesia dan telah melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) dengan kurun waktu bervariasi 7 tahun, 3 tahun, dan 5 tahun sehingga sudah ilegal stay,” ungkapnya.

Lalu, satu WNA dengan inisial GUO terbukti melanggar ketentuan administratif Pasal 78 ayat (3) Undang–Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait orang asing pemegang izin tinggal yang berada di wilayah Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal (overstay).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelurusan petugas izin tinggal yang bersangkutan telah habis masa berlaku sejak 06 Desember 2024,” jelasnya.

Selanjutnya, satu WNA dengan inisial IOO, yang sebelumnya diamankan Polres Metro Kota Tangerang Selatan akibat melakukan kegiatan yang dianggap mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat, juga dinilai melanggar ketentuan administratif Pasal 78 ayat (3) UU Tentang Keimigrasian.

“Orang Asing pemegang izin tinggal yang berada di wilayah Indonesia, melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan kepadanya (Overstay). Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelurusan petugas, izin tinggal yang bersangkutan telah habis masa berlaku sejak 22 Oktober 2022,” tuturnya.

Sementara 14 WNA lainnya, diduga menggunakan Visa Investor dengan kantor fiktif. Mereka adalah MGT, ACN, GEI, CJA, GD, IHU, FA, BB, NM, MAF, BA, KN, AB dan MAW.

Mereka dijerat dengan Pasal 123 Undang-Undang Tentang Keimigrasian yang mengatur mengenai orang asing yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.

Ke-14 orang asing tersebut tinggal di Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas untuk PMA (Investor).

Baca Juga :  Polisi Selidiki kasus Penemuan Jasad Bayi di Pondok Aren

“Namun berdasarkan hasil penelurusan dan pengembangan petugas bahwa perusahaan yang menjadi sponsor beserta investasi, diduga fiktif,” jelasnya.

Satu WNA inisial MAW, tidak dapat menunjukan dokumen perjalan kepada pejabat Imigrasi saat pengawasan keimigrasian.

Menurut pengakuan MAW, dokumen perjalanan miliknya sedang berada di Kedutaan Besar kamboja di Jakarta sejak 14 April 2025 untuk memperoleh Visa Kamboja.

“Pelaksanaan pengawasan Keimigrasian sempat berjalan kurang kondusif, mengingat adanya WNA yang berusaha untuk melarikan diri menghindari petugas pada saat dilakukan pengawasan keimigrasian,” tuturnya.

Facebook Comments