Scroll untuk baca artikel
Banten RayaMudik Lebaran 2024

Menkopolhukam Tinjau Kesiapan Pelayanan Pelabuhan ASDP Merak, Pj Gubenur Banten: Pemerintah Jamin Pemudik Lebaran Aman

492
×

Menkopolhukam Tinjau Kesiapan Pelayanan Pelabuhan ASDP Merak, Pj Gubenur Banten: Pemerintah Jamin Pemudik Lebaran Aman

Sebarkan artikel ini
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto saat melakukan dialog dengan calon penumpang kapal ferry diruang tungga dermaga eksekutif pelabuhan ASDP Merak, Senin 1 April 2024. (Foto : Daeng Yusvin)

Diketahui, pada rapat koordinasi tersebut, turut hadir mendampingi Menkopolhukam dan rombongan, yakni Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, PJ Gubernur Banten Al Muktabar, dan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian.

“Semuanya bisa berjalan dengan baik apabila kita lakukan bersama. Hari ini kita lakukan koordinasi kita akan coba semuanya, Insya Allah bisa berjalan dengan baik,” katanya.

Menkopolhukam Hadi Tjahjanto beserta rombongan sempat melakukan dialog dengan calon penumpang kapal, serta meninjau kesiapan Kapal Portlink milik ASDP, serta menyerahkan bingkisan kepada petugas jaga di Pos Terpadu Pelabuhan Merak.

Pada penyampaiannya, Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi mengatakan, fasilitas tambahan yang disediakan ASDP sebagai poin kritikal untuk mengurai arus kendaraan di kawasan pelabuhan apabila terjadi kepadatan selama musim mudik. Salah satu yang disoroti, adalah memastikan “delaying system” berjalan baik.

“Salah satu kunci sukses gelaran Angkutan Lebaran tahun lalu, adalah penerapan “delaying sistem”. Hal ini sangat kritikal, berfungsi utama untuk mengatur volume arus dan pastikan kendaraan sudah bertiket. Karena masih ada saja yang jalan tanpa tiket, meskipun angkanya kecil,” ungkap Ira.

Sejumlah titik lokasi buffer zone di luar pelabuhan telah disiapkan ASDP yang berfungsi sebagai ‘delaying system’.

Dari arah jalan tol Jakarta-Tangerang, terdapat tiga titik buffer zone ASDP, yakni berada di rest area KM 13, KM 43, dan KM 68, yang dilengkapi tambahan tenaga pelayanan untuk melakukan screening pengguna jasa yang belum bertiket.

Facebook Comments
Baca Juga :  Dewan Pers: Perusahaan Media Wajib Bayar THR, Wartawan Dilarang Minta ke Instansi