Triberita.com | Serang Banten – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, memastikan, ada satu tersangka pelaku pencemaran Sungai Ciujung di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, yang dilakukan sebuah perusahaan yang berlokasi di daerah itu.
“Berdasarkan bukti administrasi yang ada, bukti fisik, ada satu perusahaan yang akan kami tingkatkan menjadi penyidikan. Jadi nanti akan ada tersangka di sini terkait dengan pengawasan DAS (Daerah Aliran Sungai) Ciujung,” ujar Menteri LH Hanif.
Pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait dengan beberapa perusahaan besar yang terindikasi melakukan pencemaran di Sungai Ciujung.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Provinsi Banten, mengaku tidak mengetahui sinyal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengenai perusahaan yang akan ditetapkan sebagai tersangka pencemaran Sungai Ciujung.
Hal ini disampaikan oleh Heny Hindriani, Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan DLH Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
“Kalau terkait industri kertas, memang sebelumnya sekitar bulan November (2024) pak menteri mendatangi terkait pengelolaan limbah non-B3 ya inkuritis, karena di Kabupaten Serang ada industri kertas yang impor kertas bekas untuk diolah kembali,” ujar Heny menanggapi pernyataan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.
Heny menambahkan, bahwa pihaknya tidak mengetahui perusahaan mana yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk itu, kami tidak tau siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka, karena waktu itu kami hanya mendampingi (KLHK) untuk dua perusahaan kertas saja. Hanya IKPP dan Cipta Paperia, karena di kami industri kertas gak ada lagi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Heny menjelaskan, bahwa peran DLH Kabupaten Serang dalam proses tersebut sebatas mendampingi tim KLHK saat verifikasi lapangan.
“Karena waktu KLHK datang, kami hanya mendampingi tim kementerian untuk verifikasi lapangan untuk kegiatan Gakkumnya kementerian. Kami hanya mendampingi sampling dan lainnya. Kami hanya sifatnya mendampingi saja,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan, bahwa pengawasan terhadap kedua perusahaan kertas yang disebutkan, kini tidak lagi menjadi kewenangan kabupaten.
“Terlebih kedua perusahaan kertas tersebut, saat ini bukan lagi kewenangan Kabupaten Serang. Jadi untuk IKPP sudah menjadi kewenangan kementerian dan untuk Cipta Paperia kewenangan provinsi. Kami hanya betul-betul mendampingi dan menyampaikan apa yang selama ini sudah kita lakukan dalam pengawasan-pengawasan,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan, bahwa KLHK terus menyelidiki dugaan pencemaran Sungai Ciujung yang melintasi wilayah Kabupaten Lebak dan Kabupaten Serang.
Hanif menyebut, Sungai Ciujung dicemari oleh perusahaan besar di kawasan tersebut, dan pihaknya sedang memproses peningkatan status salah satu perusahaan menjadi tersangka.
“Ada satu perusahaan yang akan kami tingkatkan menjadi penyidikan. Jadi nanti akan ada tersangka di sini, terkait pencemaran Sungai Ciujung,” kata Hanif kala itu usai menghadiri rapat koordinasi di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Jumat (10/1/2025) lalu.