Scroll untuk baca artikel
triberita.com
Banten RayaBerita

Nekat Beroperasi Di Luar Aturan, Dishub Cilegon Tegas Putar Balik Truk Pasir Di JLS

185
×

Nekat Beroperasi Di Luar Aturan, Dishub Cilegon Tegas Putar Balik Truk Pasir Di JLS

Sebarkan artikel ini

Triberita.com | Cilegon Banten, – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Provinsi Banten, melakukan tindakan tegas memutar balik kendaraan truk bermuatan pasir yang nekat melintas saat jam larangan beroperasi di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon, Provinsi Banten.

Plt Kepala Dishub Kota Cilegon, Mariano mengatakan, pelaksanaan ini dilakukan oleh Bidang Pengawasan Keselamatan, mengikuti Surat Edaran Walikota Cilegon Nomor 620/207/HUK tentang Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Tambang pada Ruas Jalan Aat Rusli atau Jalan Lingkar Selatan (JLS). Di mana dalam penerapan aturan tersebut, angkutan tambang  diperkenankan melintas dari pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

“Dimana poin-poin yang terisi dalam surat edaran tersebut, pemberlakukan jam operasional bagi angkutan tambang mulai dari pukul 22.00 WIB malam, sampai jam 05.00 WIB pagi hari,” ujar Mariano.

Dikatakan Mariano, hari ini (Jumat 29/9/2023), adalah hari kedua pelaksanaan putar balik seluruh truk tambang baik truk angkutan pasir, tanah dan batuan tidak diperkenankan melintas diluar jam operasional yang diberlakukan. Namun dikecualikan melintas angkutan tambang untuk kebutuhan masyarakat, dan yang muatannya sesuai ketentuan.

“Kalau untuk siang hari semua angkutan tambang tidak diperkenankan melintas di JLS. Kecuali kendaraan angkutan pasir yang muatannya rata sesuai ketentuan, dan untuk kebutuhan lingkungan, serta untuk keperluan masyarakat setempat, baru kita izinkan melintas,” tuturnya.

Ia menyatakan, uji coba akan dilakukan selama 15 hari kedepan. Pihaknya mengimbau agar pemilik tambang atau pengemudi angkutan tambang dapat mematuhi aturan yang diberlakukan.

Mariano mengimbau kepada awak angkutan dan pemilik tambang pasir, kita agar sama-sama mematuhi dan mengikuti Surat Edaran Walikota Cilegon Nomor 620/207/HUK (Kamis 28/9/2023), kurang lebih yang terdata sekitar 50 sampai 70 kendaraan yang diputar balik, dan hari ini juga angkanya hampir sama,” jelas Mariano, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga :  Ketua DPD PKS Kabupaten Bekasi Optimis Dapatkan 20 Kursi di Kabupaten Bekasi

Lanjut mariano, larangan truk pengangkut pasir dan tambang dilarang melintas JLS Cilegon baru sebatas uji coba, selama dua pekan kedepan. Selama itu, truk akan diputar balik ke lokasi tambang dan menunggu waktu perlintasan.

Dikonfirmasi terpisah, Plh Asda II Pemkot Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra mengatakan, Surat Edaran Walikota Cilegon, nantinya akan digantikan oleh Peraturan Walikota (Perwal) Cilegon.

Adapun pembatasan ini diterapkan atas permintaan Kementrian PUPR, lantaran kondisi JLS sedang diperbaiki pemerintah pusat dengan menelan anggaran sekitar Rp112 miliar.

“Pelarangan truk pasir ini juga rekomendasi dari balai Kementerian Pekerjaan Umum, agar ke depan JLS lebih panjang masa pemakaiannya. Mudah-mudahan kalau saran ini kita implementasikan, akan ada lagi bantuan serupa buat jalan-jalan di Kota Cilegon,” ujar Ahmad Aziz Setia Ade Putra, Plh Asda II Pemkot Cilegon, Jumat (29/9/2023).

Facebook Comments
Example 120x600