Triberita.com ǀ Kabupaten Bekasi – Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi menyoroti persoalan pekerjaan pembangunan normalisasi Kali Kandang di Desa Karangmekar Kecamatan Kedungwariingin Kabupaten Bekasi.
Pekerjaan normalisasi tersebut dikeluhkan warga, pasalnya, beko yang digunakan kontraktor merusak empang milik warga. Akibatnya, ternak ikan di empang tersebut meluap bersamaan dengan air yang luber keluar dari bibir empang.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III Jaya Marjaya mengungkapkan, tidak seharusnya kontraktor merusak empang milik warga.
Menurut Marjaya, bila memang empang tersebut adalah milik warga secara pribadi, maka Komisi III akan memperjuangkan hak warga yang sudah diusik.
“Artinya, bila memang empang itu berdiri di atas lahan milik pribadi warga yang dibuktikan dengan akta kepemilikan, maka kami wajib membela,” ucap Marjaya kepada Triberita.com, belum lama ini.
Komisi III, lanjut Marjaya, akan memanggil pihak-pihak terkait, seperti Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga Dan Bina Konstruksi (DSABMBK) Pemkab Bekasi termasuk kontraktor yang mengerjakan proyek normalisasi tersebut, yakni PT Sataman Artha Konstruksi.
“Itu kami lakukan bila memang empang yang sudah dirusak itu adalah milik pribadi warga,” ujarnya.
Namun, lanjut fraksi PKB ini, bila empang itu berdiri di atas tanah negara, yang berpotensi menghambat pembangunan normalisasi, itu memang sudah seharusnya dilakukan kontraktor.
“Ya kalau empang itu ada di atas lahan tanah milik negara, dan itu menghambat pembangunan normalisasi, menurut saya, ya memang perlu dilakukan, agar Pembangunan normalisasi kali itu lancer, tidak ada hambatan,” kata Marjaya.
Sebelumnya diberitakan, pembangunan normalisasi Kali Kandang, tepatnya di Desa Karangmekar, tepatnya di RT014/006 Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi dikeluhkan warga sekitarnya.
Warga bahkan menyesalkan pekerjaan pebangunan tersebut yang menurut dia dikerjakan asal-asalan. Padahal pekerjaan Pembangunan Normalisasi Kali Kampung Kandang itu menelan biaya sebesar Rp490.846.400 menggunakan anggara APBD Tahun Anggaran 2025.
Pasalnya, kata salah satu warga di sekitar Kali Kampung Kandang itu, pekerjaan normalisasi menggunakan beko yang dilakukan kontraktor dari PT Sataman Artha Konstruksi tersebut bukannya membuat lingkungan jadi lebih baik, tapi malah berpotensi terjadinya banjir.
Menurut dia, empang-empang milik warga yang tadinya produktif, gara-gara pekerjaan beko tersebut, kini galengan empangnya jadi hancur, airnya meluap dan luber.
Warga tersebut mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi, dalam hal ini Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang agar segera melakukan pembenahan, agar masyarakat di sekitar lokasi pembangunan normalisasi itu tidak dirugikan.
Kabid PSDA DSABMBK Tidak Respon
Sementara Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga Dan Bina Konstruksi (DSABMBK) Pemkab Bekasi, Kepala Bidang Pemeliharaan Daerah Aliran Sungai (Kabid PSDA), Agung Mulya, saat akan dikonfirmasi, namun yang bersangkutan tidak merespon pesan whatsapp dari Triberita.com.
Sedangkan dari pihak kontraktor, yakni PT Sataman Artha Konstruksi, Wakiltison perwakilan dari perusahaan konstruksi di Kabupaten Bekasi tersebut mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah melakukan upaya-upaya mencegah kerugian masyarakat akibat pekerjaan pembangunan normalisasi di Desa karangmekar Kedungwaringin tersebut.
Salah satunya, kata Wakiltison, adalah dengan membuat tanggul untuk mencegah meluapnya air dari empang, dan mencegah potensi banjir.
“Kami berupaya untuk mengatasi keluhan warga, diantaranya dengan membuat tanggul, yang diharapkan tanggul ini akan mencegah terjadinya banjir,” ungkap Wakiltison.

















