Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng di Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, akan segera ditata ulang.
Untuk itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyiapkan skema di TPA yang sudah overload, dan memberikan tekanan kepada lingkungan sekitar tersebut.
Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mengatakan, penataan ulang TPA Burangkeng akan dilakukan melalui pengolahan sampah dengan menggunakan teknologi dan membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Ya, kita sudah persiapkan pengolahan sampah dengan teknologi, seperti Incinerator dan skema pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa), dan kami sudah mengalokasikan anggaran dari APBD untuk penyediaan lahannya,” kata Pj Bupati Dedy Supriyadi saat berkunjung ke TPA Burangkeng, pada Senin (2/12/2024).
Dedy mengatakan, penataan ulang itu menindaklanjuti arahan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol saat berkunjung ke TPA Burangkeng Kecamatan Setu, pada Minggu (1/12/2024).
Selain itu, kata Dedy, Pemkab Bekasi juga akan membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar air limbah yang turun ke sungai atau saluran air, baku mutunya memadai dan dalam kondisi aman untuk lingkungan.
“Semangat kami dari pemerintah daerah, berkomitmen untuk menangani TPA Burangkeng secara komprehensif, sehingga tidak menimbulkan permasalahan bagi lingkungan sekitar,” ujarnya.
Dedy menandaskan, Pemkab Bekasi akan melaksanakan semua arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup melalui upaya konkret secara bertahap, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
“Kita akan upayakan secara maksimal langkah-langkah penataan TPA Burangkeng, bahkan mulai saat ini sudah dilakukan berbagai persiapan, sehingga di tahun anggaran baru nanti semuanya dapat dikerjakan sesuai rencana,” terangnya.