Triberita.com | Tangerang Banten – Pelaksanaan pencabutan pagar laut ilegal di perairan pesisir utara Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten oleh aparat gabungan masih berlanjut.
Sebanyak 568 personel gabungan terlibat pada pembongkaran dan telah berhasil membongkar pagar laut ilegal di wilayah pesisir Tangerang sepanjang 18,7 kilometer
Pada pelaksanaan kegiatan itu, TNI Angkatan Laut mengerahkan alat untuk membongkar pagar laut, yakni 2 Kal/Patkamla, 6 Sea Rider, 12 PK, 5 RBB, 2 RHIB serta dibantu puluhan kapal nelayan.
“Dari total keseluruhan 30,16 km, pagar laut yang tersisa masih 11,46 kilometer,” ungkap Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut, Laksamana Pertama I Made Wira Hady, Selasa (28/1/2025).
Menurutnya, petugas gabungan dibantu nelayan telah mencabut pagar laut sekitar 18,7 kilometer. Banyaknya kerambah serta tinggi 2,5 meter berukuran besar mengganggu manuver kapal menarik bambu.
Pembongkaran pagar laut disebar menjadi tiga titik lokasi, yakni di Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Mauk, dan Kronjo.
Kondisi cuaca kurang bersahabat menjadi kendala saat proses pencabutan pagar sepanjang 30,16 kilometer yang menuai polemik.
“Kendala dilapangan, mulai dari angin
dan akibat elombang tinggi,” terang Wira Hady.
Sebelumnya diketahui, panjang pagar laut 30,16 kilometer berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan Kabupaten Tangerang.
Rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
Pembongkaran tersebut, merupakan tindak lanjut atas instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto lewat Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali.
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid membenarkan sertifikat berseliweran di lokasi pagar laut. Terbitnya surat hak guna bangunan (SHGB) untuk titik yang jumlahnya mencapai 263 bidang.
Pemiliknya atas nama PT Intan Agung Makmur 234 bidang. PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.
“Kemudian atas nama perseorangan sembilan bidang,” terang Nusron, Senin (20/1/2025) lalu.
Ada juga sertifikat hak milik (SHM) sebanyak 17 bidang. Adapun kedua korporasi di atas, akhirnya diungkap merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Grup, pengembang kawasan Pantai Indah Kapuk 2.

















