Scroll untuk baca artikel
Banten Raya

Pejabat BPKAD Banten Pungli Rp 1,8 Miliar, Ini Kata Pj Gubernur Banten

452
×

Pejabat BPKAD Banten Pungli Rp 1,8 Miliar, Ini Kata Pj Gubernur Banten

Sebarkan artikel ini
Pj Gubernur Banten Al Muktabar.(Foto istimewa)

Triberita.com | Serang Banten – Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus seorang pengusaha asal Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, inisial AF, melaporkan BR, seorang oknum pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, ke Inspektorat Pemprov Banten.

BR dilaporkan atas dugaan pungutan liar (pungli) yang merugikannya hingga Rp1,8 miliar. Laporan tersebut, juga menyertakan keterlibatan beberapa pihak lainnya, termasuk oknum dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), DS, serta WI dan SG, yang kini dalam penyelidikan di Polres Pandeglang.

“Kami sudah memulai proses hukum terhadap dugaan pelanggaran ini. Hukum akan berjalan beriringan dengan pemeriksaan aspek kepegawaian,” ujar Al Muktabar mengatakan, Selasa (20/8/2024).

Ia mengatakan, pihaknya sedang mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan BR dari aspek kepegawaiannya, dan akan menerapkan hukuman disipliner setelah melakukan kroscek atau cek silang. Namun seperti apa hukumannya, Al Muktabar belum menjelaskan lebih lanjut.

Proses kroscek tersebut, menurut Al Muktabar, akan memakan waktu. Sebab kejadiannya tidak berlokasi di Banten.

“Jadi perlu waktu, karena tidak di Banten, kalau di Banten kan cepat kami kroscek. Kalau di daerah lain mungkin saya harus hubungi kepala daerahnya, atau unit-unit kerja yang berhubungan atau individu,” kata Al Muktabar.

Selain itu, Al Muktabar juga merespon oknum BR yang sudah berkesadaran untuk mengikuti diklat (Pendidikan dan Latihan) sebagai calon peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) tingkat 2.

Diketahui, ebelumnya Triberita.com edisi 16 Agustus 2024, memberitakan terkait kasus ini dengan judul berita, ‘Kasus Pungli Rp1,8 M Proyek Fiktif Oknum Pejabat BPKAD Banten, Pj Gubernur Banten Harus Evaluasi Semua Pejabat’.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana mengatakan, jika BR terbukti bersalah dan disidik, maka BKD akan menangguhkan status kepegawaiannya agar tidak menerima gaji dan tunjangan dari Pemerintah Provinsi Banten.

Facebook Comments
Baca Juga :  Banten Darurat Peredaran Obat-Obatan Golongan-G, Polisi di Banten Sita Ribuan Obat Terlarang